Dugaan Penyerobotan Lahan, Korban Minta Polrestabes Segera Selesaikan Kasusnya

Dugaan Penyerobotan Lahan, Korban Minta Polrestabes Segera Selesaikan Kasusnya
Pelapor kasus dugaan penyerobotan lahan, Masdiana (75) didampingi Kuasa Hukumnya, Andrianus Nazara saat memperlihatkan bukti Laporan Polisi (Analisadaily/Yogi Yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Masdiana (75) pelapor dugaan tindak pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya /penyerobotan lahan minta agar Polrestabes segera menyelesaikan perkara penyerobotan lahan miliknya oleh rumah ibadah Klenteng Law Sinsie di Jalan Stasiun, Dusun VIII, Suka Makmur, Delitua.

Belum lama ini pihak Polrestabes juga sudah mengundang para pihak untuk melakukan pengukuran ulang objek tanah. Namun, pihak Klenteng Law Sinsie di bawah kepemimpinan Sunli tidak hadir.

"Harapannya lahan saya yang sudah diserobot ini diganti rugi. Karena ada sekitar 28 m2 yang sudah diserobot pihak Kelenteng tanpa seizin saya sebagai pemilik tanah berdasarkan alas hak surat keterangan tanah yang dikeluarkan Bupati Deliserdang No: 25306/A/III/3, tanggal 27 November 1973 atas nama Abdul Sani dan No: 25408/A/III/3, tanggal 28 November 1973 atas nama Pono P. Razali serta surat keterangan tanah No: 590/277/2009, tanggal 6 Mei 2009 atas nama Masdiana," jelas Masdiana, Kamis (31/7).

Lebih jauh, dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan tanpa izin ini bermula ketika Kelenteng ini melakukan 2 kali pelebaran pada tahun 1975 dan tahun 1993 dengan luas tanah yang dikuasai tanpa izin/ serobot seluas 28M2.

Sekitar tahun 1993 pihak Kelenteng mau mengganti tanah yang sudah mereka kuasai. Namun, Masdiana yang sempat sakit hati karena tanahnya telah dikuasai tanpa izin ia tak mau diganti rugi.

Seiring berjalannya waktu, sekitar tahun 2010, Masdiana sempat mengajukan ganti rugi ke pihak Kelenteng. Namun, ganti rugi itu tidak sempat terjadi karena tidak terjadi kesepakatan.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak Kelenteng untuk mengganti rugi, akhirnya Masdiana melaporkan permasalahan ini ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi (LP) yang teregister pada Nomor: LP/GAR/B/22/VI/2023/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tanggal 13 Juni 2023.

Sementara, Kuasa Hukum Pelapor, Andrianus Nazara mengatakan, upaya yang akan kita lakukan upaya mediasi/kekeluargaan. Karena ini menyangkut tempat ibadah.

Kalau tidak ada itikad baik dari pihak Kelenteng kami minta Polrestabes agar memberi kepastian hukum salah satunya dengan menempuh gelar perkara khusus. Dalam waktu dekat kuasa hukum akan melayangkan surat ke Polrestabes untuk melakukan gelar perkara khusus.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi