Koruptor Proyek Instalasi Desa Dijemput Paksa

Koruptor Proyek Instalasi Desa Dijemput Paksa
Koruptor Proyek Instalasi Desa Dijemput Paksa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembuat jaringan komunikasi dan informatika lokal desa se-Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.

Tersangka dijemput paksa hasil kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Adapun identitas JP (52) pemilik perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus menyampaikan, penjemputan paksa dilakukan Tim Penyidik lKejaksaan Negeri Karo. Adapun peran JP menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa saat musyawarah desa di Kantor Camat.

Selanjutnya JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa.

Fakta hukum diperoleh yaitu adanya manipulasi dan mark up, dari jumlah peralatan disewa, dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama disepakati.

Berdasarkan data diperoleh di lapangan pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai, dengan rincian anggaran biaya dibuat sehingga dalam pelaksanaannya JP selaku pemilik perusaahan CV. Arih Ersada Persada (CV. AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa.

JP melakukan subkontrak kepada pihak Ke III, sementara pihak desa telah melakukan pembayaran 100 persen kepada JP.

Dikuatkan audit perhitungan, kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa sebesar Rp 1,3 miliar.

Perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp 250 juta.

“Di sini kita temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli,” katanya, Jumat (1/8).

Penetapan tersangka terhitung tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP, disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Tersangka sudah ditahan, dan penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta selama proses hukum dilakukan.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi