Mengenal Abolisi dan Amnesti: Hak Istimewa Presiden dalam Sistem Hukum Indonesia

Mengenal Abolisi dan Amnesti: Hak Istimewa Presiden dalam Sistem Hukum Indonesia
Mengenal Abolisi dan Amnesti: Hak Istimewa Presiden dalam Sistem Hukum Indonesia (Analisadaily/Instagram)

Analisadaily.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menggunakan hak prerogatifnya dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Tom Lembong dan amnesti kepada politisi Hasto Kristiyanto. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Secara hukum, abolisi merupakan penghapusan atau peniadaan suatu proses hukum terhadap tindakan pidana yang telah terjadi, dan diberikan oleh presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR. Dalam kasus ini, DPR menyetujui permintaan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025, untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Ini berarti seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan kolektif yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya berkaitan dengan kasus politik atau perbedaan pandangan terhadap pemerintah.

Melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025, sebanyak 1.116 orang mendapatkan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto. Amnesti tidak hanya menghapus hukuman, tetapi juga dapat memulihkan hak-hak sipil seseorang.

Baik abolisi maupun amnesti merupakan bentuk hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, presiden tetap harus meminta pertimbangan DPR, sebagaimana dilakukan oleh Presiden Prabowo. Selain UUD 1945, dasar hukum lain yang mengatur mengenai abolisi adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang memperkuat landasan yuridis pemberian hak tersebut.

Keputusan Presiden Prabowo ini membuka kembali diskusi publik mengenai penggunaan abolisi dan amnesti sebagai bagian dari kewenangan konstitusional, serta peran DPR sebagai pengimbang dalam sistem ketatanegaraan.

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi