Dendam dengan Ibu Korban, Pelajar SD Diculik, Dimintai Tebusan Rp50 Juta

Dendam dengan Ibu Korban, Pelajar SD Diculik, Dimintai Tebusan Rp50 Juta
Pelajar SD korban kasus penculikan di Medan Marelan, diselamatkan petugas Polres Pelabuhan Belawan, dari lokasi rumah penitipan oleh pelaku penculikan tersebut. (Analisadaily/m.ali akbar)

Analisadaily.com, Medan - Aksi penculikan seorang murid laki-laki kelas dua SD swasta, di kawasan Pasar 3 Barat Kecamatan Medan Marelan, pada Kamis (31/7) siang, akhirnya berhasil diungkap Tim Reskrim Polres Pelabuhan dalam tempo 13 jam.

Selain berhasil menyelamatkan korban berinisial MDAN alias Z (7), warga Perumahan AR Marelan, petugas juga turut meringkus tiga wanita yang diduga sebagai pelaku utama penculikan tersebut.

Ketiga tersangka yakni, JH (40), ditangkap di kediamannya di Jalan Pasar IV Marelan. Pelaku ternyata masih kerabat dari ibu korban. Sedangkan dua tersangka lagi, Nur(52) dan FH (40), juga turut diamankan dari rumah mereka masing-masing. Dari hasil pemeriksaan dua dari tiga pelaku ini dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, dalam keterangan persnya Jumat (1/8), menyebutkan kasus penculikan ini sempat terekam dalam kamera CCTV sekolah korban.

Tepatnya pada Kamis (31/7) sekitar pukul 10.25 WIB, saat korban menunggu jemputan pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat Marelan. Tiba-tiba saja ia ditarik dua wanita yang kemudian membawanya pergi dengan menumpang mobil Toyota Rush

Tidak lama setelah itu, orangtua korban yang datang hendak menjemput terkejut mengetahui korban sudah tidak ada lagi di sekolah.Bahkan pihak keluarga korban pun semakin panik, ketika menerima surat ancaman dalam bentuk dua lembar kertas tulisan tangan dari pelaku yang awalnya ditemukan oleh nenek korban.

“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ tubuh korban jika tuntutan mereka tidak dipenuhi,” jelas Kasat.

Mendapat laporan dari orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian. Penyelidikan intensif dilakukan melalui penelusuran rekaman CCTV, jejak digital nomor kontak handphone dan nomor rekening yang tertulis di surat ancaman tersebut.

“Berkat kerja sama yang solid, kami akhirnya mengetahui keberadaan korban yang dititipkan pelaku di rumah seorang warga di Jalan KLYos Sudarso, Kampung Bahari Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap AKP Riffi.

Saat itu korban MDAN ditemukan berada di kamar tidur dalam keadaan selamat, dan masih mengenakan seragam sekolah. Selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan dan diserahkan kepada orang tuanya.

“Para pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tambah AKP Riffi.

Informasi yang dirangkum, aksi penculikan ini dilakukan ketiga tersangka bermotifkan dendam dengan ibu korban. Pasalnya, tersangka JH yang disebut-sebut masih sepupu (bibi) korban itu, sakit hati lantaran tidak diberi lagi pinjaman uang oleh ibu korban.

Pada kesempatan itu, kedua orangtua korban yang ditemui di Mapolsek Medan Labuhan mengucapkan terimakasih kepada petugas gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, yang cepat dalam mengungkap kasus ini. Sehingga anak mereka pulang dalam kondisi selamat. (maa)

(NAI)

Baca Juga

Rekomendasi