Tiga Pihak Ini Dapat Manfaat Dari Renewable Energy Certificate

Tiga Pihak Ini Dapat Manfaat Dari Renewable Energy Certificate
Tiga Pihak Ini Dapat Manfaat Dari Renewable Energy Certificate (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Renewable Energy Certificate (REC) atau Sertifikat Energi Terbarukan dinilai memberikan manfaat bagi tiga pihak, yaitu Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan, Pembeli REC, serta Pemerintah.

Demikian disampaikan Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dalam acara Energi & Mineral Festival, yang digelar di Jakarta Rabu 30 Juli 2025.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, bagi pembangkit listrik energi baru terbarukan, REC dapat meningkatkan nilai bagi investor, serta memberikan insentif untuk mengembangkan lebih banyak proyek EBT.

Bagi pembeli, REC dapat membantu mereka mencapai tujuan keberlanjutan, meningkatkan reputasi, dan memenuhi standar lingkungan. Sedangkan bagi pemerintah, REC bisa menjadi stimulus atau semacam akselerator untuk pencapaian target bauran EBT nasional.

Hal ini dikarenakan pembangkit Listrik dengan energi terbarukan akan mendapatkan nilai tambah selain menjual tenaga listriknya juga dapat mengkonversikan setiap 1 Megawatt Hour (MWh) listrik yang dihasilkan menjadi 1 REC.

"Harapannya, dengan adanya REC ini akan banyak pelaku usaha yang akan berinvestasi dalam pengembangan pembangkit listrik EBT, yang akan berdampak pada penambahan kapasitas listrik EBT”, kata Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (1/8/2025).

Terkait bauran energi nasional, pemerintah dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menargetkan bauran EBT nasional sebesar 23% pada tahun 2025. Hal ini juga menjadi instrumen yang berpotensi untuk digunakan dalam menghadapi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).

Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025 – 2034, pemerintah Indonesia menargetkan 61% bauran energi nasional berasal dari sumber terbarukan.

Sementara itu, dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024 disebutkan, total kapasitas pembangkit listrik diperkirakan mencapai 443 GW pada tahun 2060, dengan tenaga surya (109,4 GW), tenaga air (70,5 GW), angin (73,2 GW), dan panas bumi (22,7 GW) sebagai pendorong utama pertumbuhan.

REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.

REC memainkan peran penting dalam penghitungan, pelacakan, dan penetapan kepemilikan atas REC diterima oleh Greenhouse Gas Protocol (GHGP), SBTi, RE100, CDP dan lainnya sebagai mekanisme akuntansi untuk pengungkapan perusahaan atas konsumsi atribut terbarukan (Lingkup 2).

Terkait perdagangan REC, ICDX sebagai bursa penyelenggara perdagangan yang ditunjuk pemerintah telah menyiapkan teknologi maupun infrastruktur perdagangan yang dapat dimanfaatkan para pemangku kepentingan.

Infrastruktur ICDX juga telah terkoneksi dengan sistem registri dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional.

Baca Juga

Rekomendasi