Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dan pejabat utama serta Camat Tigalingga Sion Sembiring memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan dari seorang mantan polisi di Sidikalang, Jumat (1/8) (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)
Analisadaily.com, Sidikalang - Mantan anggota polisi berinisial SP (49) penduduk Sidikalang, ditangkap Kapolsek Tigalingga, Iptu Parlindungan Lumbantoruan dan tim.
Penangkapan dilakukan serangkaian penggeberekan di gubuk milik SP di Dusun Namo Buah Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga.
Hal itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Bram Chandra, Parlindungan dan pejabat lainnya dalam konferensi pers di Sidikalang, Jumat (1/8).
“Statusnya saat ini tersangka. SP merupakan residivis perkara narkoba dan telah dipecat dari kepolisian. Dia keluar penjara Februari lalu,” kata Otniel.
SP diduga bandar, digerebek bersama 4 tersangka lainnya. “Total ada 5 tersangka,” kata Otniel.
Teman residivis itu masing-masing ES (36) warga Sumbul Karo, AS (19) warga Kedebrek, H (40) warga Sumbul Karo dan RP (39) juga warga Sumbul Karo.
Dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti narkotika diduga sabu-sabu seberat 200 gram.
“Barang bukti sabu didapati dalam sepatu milik tersangka SP yang ditaruh di mobil Mitsubishi jenis Expander berwarna putih,” ungkap Otniel.
Barang bukti lainya lainnya adalah mobil, alat hisap sabu serta uang. Otniel menyebut, berdasarkan hasil tes urine, 4 teman SP dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Ditandaskan, keberhasilan ini, tidak lepas dari dukungan masyarakat. Dia berharap, Polsek lainnya mewujudkan komitmen serupa memberantas narkoba.
Terpisah, Parlindungan menuturkan, SP sempat melakukan perlawanan saat digerebek.
“SP melompat ke jurang. Anggota ‘terbang’ mengejar hingga menangkap,” ujar Parlindungan.
Ditambahkan, penangkapan melibatkan 7 anggota Polsek Tigalingga.
(SSR/RZD)