Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Eks Kadis dan Bendahara Perkim LH Batubara Ditahan

Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Eks Kadis dan Bendahara Perkim LH Batubara Ditahan
Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Eks Kadis dan Bendahara Perkim LH Batubara Ditahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batubara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menahan dua eks pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas tahun anggaran 2025, Jumat (1/8).

Kedua tersangka masing-masing berinisial LA, selaku Kepala Dinas Perkim LH, dan IS, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan PRINT-06/L.2.32/Fd.2/08/2025, yang dikeluarkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan di Lapas Labuhan Rukuuntuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari penetapan.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025untuk tersangka LA dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 untuk tersangka IS,” jelas Oppon.

Dalam perkara ini, Kejari Batubara telah melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) melalui tenaga ahli, yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp665.300.000,00 (enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan metode Net Loss atau kerugian bersih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.

(AP/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi