KAI Divre I Sumut Menyayangkan dan Prihatin atas Peristiwa Pria Paruh Baya Tersambar Kereta Api (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Terjadi temperan KA (U52) Sribilah Utama relasi Medan – Rantau Prapat dengan pejalan kaki di km 42+000 di petak jalan Stasiun Perbaungan – Stasiun Lidah Tanah pada Jumat (1/8/2025) pukul 09.58 WIB.
”KAI Divre I Sumut sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut. Kami menekankan agar masyarakat tidak berlalu lalang di jalur KA. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini,” kata Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, Sabtu (2/8).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
(RZD)