Penggerebekan Besar di Medan Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 3 Tersangka Ditangkap

Penggerebekan Besar di Medan Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 3 Tersangka Ditangkap
Penggerebekan Besar di Medan Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 3 Tersangka Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba dan gudang sabu-sabu di Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 17:00 WIB ini berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba antarnegara, Indonesia-Thailand.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah RR (32), IS (45), dan FM (42). Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, RR berperan sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba, IS sebagai penjual serta pengedar, dan FM berperan sebagai kurir dan penjaga rumah.

Penggerebekan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. RR adalah tersangka pertama yang berhasil diamankan saat berada di depan rumah. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi dengan logo Transformer dan dua cartridge vape.

"Setelah mengamankan RR, kami melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa terdapat narkoba lainnya di dalam rumah tersebut," ungkap Calvijn, Minggu (3/8).

Setelah penangkapan RR, polisi kemudian mengamankan IS dan FM di lokasi yang sama. Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan, termasuk 24 bungkus sabu seberat total 24 kilogram dalam kemasan teh Tiongkok, 20 bungkus sabu seberat 2 kilogram, serta sekitar 39.650 butir ekstasi dengan berbagai logo seperti Tesla dan Mahkota.

Selain itu, juga ditemukan 34 sachet 'happy water' merek Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan, serta 150 cartridge vape liquid yang mengandung Etomidate. Beberapa handphone dan alat komunikasi juga disita sebagai barang bukti.

RR mengaku bahwa semua narkoba tersebut diterima dari seorang pria berinisial X, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ia menambahkan bahwa X dikendalikan oleh HS, seorang warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Diketahui, RR menerima upah sekitar Rp 450 juta untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.

Pihak kepolisian kini sedang mendalami jaringan narkoba ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pelaku lainnya. Penggerebekan ini merupakan langkah besar dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam masyarakat, terutama jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi