Poldasu Diapresiasi, Mardan Hanafi: Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut Langkah Tepat Sesuai Ketentuan Hukum

Poldasu Diapresiasi, Mardan Hanafi: Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut Langkah Tepat Sesuai Ketentuan Hukum
Mardan Hanafi Hasibuan dan rekannya mendampingi klien Azrol Aswat Lubis usai gelar perkara khusus di Wassidik Polda Sumut, Sabtu (1/8/2025). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Mardan Hanafi Hasibuan, SH dan rekan dari Kantor Pengacara Bintang Keadilan selaku penasehat hukum Azrol Aswat Lubis, mengatakan, gelar perkara khusus terkait tudingan pencurian buah kelapa sawit yang dilaksanakan Polda Sumut murni untuk kepentingan penyidikan.

Ia juga mengapresiasi sikap tegas Polda Sumut dalam mengambil keputusan terhadap tudingan kepada kliennya.

"Poltak Parningotan Silitonga selaku penasehat hukum masih perlu belajar banyak tentang hukum, karena gelar perkara menjadi kepentingan penyidikan," ungkap Mardan Hanafi menyikapi penyataan Poltak Silitonga Sabtu (2/8/2025) malam.

Menurutnya, gelar perkara khusus yang dilakukan Wassidik Polda Sumut terkait tudingan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dituduhkan pada kliennya, Azrol Aswat Lubis, warga Desa Tobing Tinggi Kecamatan Aek Nabara Baraumun Kabupaten Palas, guna kepentingan penyidikan untuk mencari keadilan hukum.

Ia juga menyarankan, sebagai penasehat hukum Poltak Silitonga harus paham tentang prosedur ketentuan hukum yang semestinya.

"Saya sarankan Poltak Parningotan Silitonga banyak -banyak belajar tentang aturan dan prosedur hukum dalam suatu perkara," bebernya.

Hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Sumut, Jumat (1/8/2025), kata Mardan telah sesuai prosedur dan ketentuan untuk kepentingan penyidikan.

Mardan Hanafi sangat menyayangkan penyataaan Poltak Parningotan Silitonga yang mengatakan gelar perkara tersebut tidak sah.

Ia menegaskan, penundaan jadwal gelar perkara khusus yang diajukan Poltak pada 31 Juli 2025 sehari sebelum gelar perkara di Bagwassidik Polda Sumut dinilai tidak patut dan tidak wajar.

Pasalnya lanjut Mardan Hanafi, di saat digelar perkara khusus oleh Bagwassidik Polda Sumut, Jumat (1/8/2025), Poltak Parningotan Siltonga dan klien tidak hadir dikegiatan gelar perkara tersebut.

Adapun alasan Poltak Silitonga tidak hadir digelar perkara khusus di Bagwassidik Polda Sumut, karena ada agenda kegiatan di Kalimantan Tengah dengan mengirim surat tanggal 31 Juli 2025 meminta penundaan gelar perkara.

"Penundaan gelar perkara sangat tidak wajar, karena saya bersama klien juga datang dengan menempuh waktu 12 jam dari Palas menuju Polda Sumut untuk hadir sesuai undamgan Bagwassidik Polda Sumut," ungkap Mardan Hanafi.

Selaku penasehat hukum katanya, harus memiliki etika dan kepatuhan dalam mengikuti gelar perkara khusus yang telah disampiakan dengan pihaknya.

Ditambahkan, gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Penyidik dan Wassidik Polda Sumut adalah langkah tepat sesuai ketentuam aturan hukum guna kepentingan penyidikan.

"Kita sebagai warga yang baik,harus taat dan patuh hukum karena penegakan hukum menjadi.tanggung jawab bersama,mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum hingga masyarakat," tandasnya.

Baca Juga

Rekomendasi