Masyarakat Diimbau Tidak Berlalu Lalang di Jalur KA, Berbahaya dan Berpotensi Fatal

Masyarakat Diimbau Tidak Berlalu Lalang di Jalur KA, Berbahaya dan Berpotensi Fatal
Masyarakat Diimbau Tidak Berlalu Lalang di Jalur KA, Berbahaya dan Berpotensi Fatal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - PT KAI Divre I Sumut mencatat, hingga 4 Agustus 2025, setidaknya sudah ada 24 kali insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Sumut.

"Insiden itu telah merenggut 15 nyawa, serta membuat 23 orang lainnya mengalami luka-luka," kata Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, Senin (4/8).

Sementara, sambungnya, temperan pejalan kaki yakni 22 kejadian, "Di mana 17 orang meninggal dunia, dan 7 orang luka-luka," ucapnya.

Diterangkan As’ad, selama 2024, KAI Divre I Sumut mencatat terdapat 57 kejadian temperan di perlintasan sebidang. Dengan jumlah korban 25 orang meninggal dunia, 18 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.

Terbaru, terjadi temperan KA Kirim Rangkaian (KLB V1/10416) relasi Belawan – Rantau Prapat dengan pejalan kaki di petak jalan Stasiun Mambang Muda – Stasiun Situngir km 54+6/7 pada Minggu (3/8/2025) pukul 04.39 WIB.

"KAI Divre I Sumut sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut. Kami menekankan agar masyarakat tidak berlalu lalang di jalur KA. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini," kata As’ad.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," pungkasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi