MIS diduga sebagai pengedar bersama barang bukti narkotika menjalani pemeriksaan diruang Reskrim Polsek Barumun Tengah. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Polsek Barumun Tengah kembali mencokok jaringan pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Barumun Tengah di Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Pengungkapan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika atas informasi masyarakat, bahwa inisial MEI diduga mengedarkan sabu di wilayah hukum Polsek Barumun Tengah Polres Padanglawas (Palas).
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP Rahmad Saleh Nainggolan, Senin (4/7/2025) mengatakan, tersangka MIS dicokok di pondok tukang rumah, di Desa Tanjung Rokan.
"Sesuai informasi masyarakat, bahwa lokasi Desa Tanjung Rokan, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika," kata Rahmad Nainggolan.
Dikatakan, tersangka yang berprofesi wiraswasta ini, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kata Rahmad Saleh, setelah dilakukan penyelidikan,terpantau tersangka sedang beraktiv8tas didalam pondok,Tim Opsnal Polsek Barumun Tengah langsung melakukan penggerebekan.
Dari tangan tersangka MIS,warga Desa Tanjung Rokan,Kecamatan Aek Nabara Barumun, lanjut Kapolsek diamankan barang bukti berupa 16 paket plastik kecil berisi sabu, 1 paket plastik klip yg diduga berisi sabu.
Selain itu, 1 paket plastik transparan berisi sabu berbentuk seperti batu kristal, 1 bong sebagai alat isap, 1 gunting, 1 buah kaca pirex, 1 unit hanphone merek Oppo A3S yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika dan uang Rp900 ribu.
Selanjutnya, tersangka MIS bersama barang bukti narkotika, langsung digiring ke Mapolsek Barumun Tengah untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Barumun Tengah mengimbau, masyarakat untuk proaktif memberikan informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkotika baik di lingkungan desa dan kecamatan.
(ATS/DEL)