Satresnarkoba Gagalkan 33 Kg Sabu, 6 Orang Kurir Ditangkap 

Satresnarkoba Gagalkan 33 Kg Sabu, 6 Orang Kurir Ditangkap 
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi sejumlah pejabat utama Polres Asahan dan perwakilan Forkopimda sedang menunjukkan barang bukti baru sabu saat konferensi pers di aula Mapolres Asahan, Senin (4/8/2025). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 33 Kilogram (Kg) dan menangkap 6 orang pelaku sebagai kurir. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat memimpin konferensi pers di aula Mapolres Asahan, Senin (4/8/2025).

Adapun inisial para pelaku yang ditangkap yakni HS (37) warga Kota Tanjungbalai, KP (37)Kota Tanjungbalai, CA (23) warga Kabupaten Asahan, KS (20) warga Kabupaten Asahan, M (39) warga Aceh dan TKLH (24) warga Medan.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan bahwa HS, CA dan KS melintas membawa narkoba menuju Kota Tebing Tinggi. Mendengar laporan itu Satresnarkoba langit bergerak cepat menuju lokasi yang sudah ditargetkan. Sampai di lokasi personil langsung melakukan penangkapan terhadap HS, CA dan KS beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 8 Kg juga ikut diamankan.

"Dari penangkapan itu personil langsung melakukan pengembangan di sekitar Hotel di Tebing Tinggi, lalu berhasil menangkap M dan TKLH dengan barang bukti 25 Kg sabu lalu juga menangkap KP yang berperan menjemput narkoba dari Malaysia," kata AKBP Revi Nurvelani didampingi perwakilan Forkopimda.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka begitu juga dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, lima unit ponsel, dua tas ransel, dan narkotika jenis sabu sebanyak 33 Kg juga ikut disita. "Menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan kegiatan peredaran narkoba inu untuk mencari tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi," kata Revi Nurvelani.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara.

"Dengan keberhasilan Satnarkoba mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berhasil menyelamatkan 33 ribu jiwa manusia," tegas Revi Nurvelani sembari mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba yang merupakan musuh negara.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi