Para tersangka ikut memusnahkan barang bukti miliknya dengan cara dibakar di halaman Mapolres Asahan, Senin (4/8/2025). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satresnarkoba Polres Asahan memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg dengan cara dibakar menggunakan insinerator di halaman Mapolres Asahan, Senin (4/8/2025).
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, pemusnahan narkoba ini merupakan hasil pengungkapan pada Juli 2025 dengan 1 laporan jumlah tersangka 4 orang. "Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu pihak labfor Polda Sumut mengecek keaslian sabu tersebut, dan selanjutnya dimusnahkan," kata Revi Nurvelani.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk kepentingan penuntutan dan peradilan pada persidangan di pengadaan negeri.
"Para empat tersangka ini sudah diproses hukum dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," ujarnya.
Empat orang tersangka ini sudah terlebih dahulu diungkapkan pada release sebelumnya. Dan ini juga turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti milik tersangka. "Saya berharap kepada masyarakat untuk menjadi pelopor agar Kabupaten Asahan ini bersih dari peredaran narkoba yang menjadi musuh kita bersama," kata Revi Nurvelani.
(ARI/DEL)