Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor OKP di Medan Dibongkar Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan yang memproduksi ekstasi, yang ironisnya berlokasi di dalam kantor salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Medan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di Kantor Subrayon AMPI Hamdan, Jalan Teratai, Kecamatan Medan Maimun.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi dan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian langsung menggerebek kantor OKP itu dan berhasil mengamankan dua tersangka.
Dua orang tersangka yang ditangkap berinisial MR (42) dan FA (22), keduanya merupakan warga Medan. "Kedua pelaku berperan sebagai pencetak, penjaga lokasi, dan juga turut serta dalam penjualan ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (5/8).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain, 94 butir ekstasi pink berlogo bintang (MDMA), serbuk MDMA dan tablet yang mengandung methamphetamine serta paracetamol, alat cetak ekstasi rakitan, peralatan pendukung produksi seperti martil, cetakan, dan paku berlogo serta pewarna makanan.
"Para tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp3.000 untuk setiap butir ekstasi yang mereka cetak. Keuntungan penjualan per butir mencapai Rp40.000," terang Calvijn.
Kombes Calvijn menambahkan, pihak kepolisian kini sedang mendalami peran seorang pengurus ormas di lokasi tersebut yang diduga menjadi dalang utama. Sosok ini disebut-sebut sebagai penyedia alat, bahan baku, serta koordinator seluruh aktivitas produksi dan distribusi narkoba.
"Kami akan terus mendalami jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Modus penyamaran seperti ini menjadi perhatian serius kami," tegas Kombes Calvijn.
Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, terutama jika dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas publik atau organisasi masyarakat sebagai kedok operasional.
(JW/RZD)