Anggota Bawaslu Deli Serdang Dipecat DKPP karena Terlibat Pemasangan APK Caleg

Anggota Bawaslu Deli Serdang Dipecat DKPP karena Terlibat Pemasangan APK Caleg
Anggota Bawaslu Deli Serdang Dipecat DKPP karena Terlibat Pemasangan APK Caleg (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang, seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.

Keputusan ini diambil setelah Sartua terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai NasDem.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, pada sidang putusan perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Sartua terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional. Ia memberikan uang sebesar Rp5.000.000 kepada M. Yahya Saragih, Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, untuk pemasangan APK caleg DPR RI Partai NasDem nomor urut 5, Edwin Pamimpin Situmorang, di Dapil Sumatera Utara.

Tidak hanya itu, Sartua juga memberikan uang kepada dua ketua panwaslu kecamatan lainnya dengan tujuan yang sama, yaitu: Nova Yusniah Yanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit) sebesar Rp7.000.000 dan Lukas Lyeo Sibero (Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu) sebesar Rp5.500.000.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa tindakan Sartua tidak hanya sekadar memberi uang, tetapi juga menyalahgunakan jabatannya untuk berpihak pada peserta pemilu.

"Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang," tegas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sartua dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain kasus Sartua, DKPP pada hari yang sama juga membacakan putusan untuk 11 perkara lain yang melibatkan total 51 penyelenggara pemilu. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, termasuk peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian tetap. Namun, sebanyak 27 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti bersalah.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi