Robi Barus saat menyampaikan pendapat fraksinya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Terkait tingginya presentase kemiskinan di kota-kota Medan dibandingkan dengan kota-kota lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Robi Barus SE minta Pemko Medan agar hal tersebut menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Perda RPJMD Kota MedanTahun 2025-2029.
"Dari pengamatan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dalam pelaksanaan RPJMD 2021-2026 ada beberapa hal yang belum tercapai yakni penurunan angka kemiskinan, penanganan pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi (gini ratio)," tegas Robi Barus saat menyampaikan pendapat fraksinya dalam Rapat Paripurna terhadap Ranperda Tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2025- 2029 di gedung DPRD Medan, Senin (4/8).
Oleh karena itu, untuk di RPJMD 2025-2029 kondisi kemiskinan tersebut dapat menjadi pokok perhatian utama Walikota dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Dalam hal ini, Robi menyampaikan sejumlah saran agar RPJMD 2025-2029 harus menjadi arah dan pedoman bagi Pemko Medan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
Kemudian, lanjut Robi, semua program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki indikator dan target yang jelas serta terukur. Dimana Bappeda Kota Medan harus mampu membuat perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar setiap usulan dan saran yang disampaikan masyarakat melalui Musrembang dipastikan menjadi skala prioritas dalam penyusunan RPJMD maupun RKPD Kota Medan ke depan. Sehingga program pembangunan yang dilakukan benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang sangat mendesak dan bermamfaat langsung bagi masyarakat Kota Medan.
"Guna meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi Kota Medan yang merata dan berkelanjutan, maka sangat penting dimaksimalkan program pemberdayaan dan pengembangan pelaku Usaha Mikro Kecil Nenengah (UMKM)," saran Robi yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu.
Menurut Robi yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini, program pengembangan UMKM harus dilakukan berkesinambungan, baik dalam permodalan, pelatihan dan pemasaran hasil produksi para pelaku UMKM yang ada di Kota Medan.
Diakhir pendapatnya Robi menyampaikan dengan disetujuinya dan ditetapkan Perda RPJMD Kota Medan tahun 2025 -2029 maka diminta kepada Walikota/Wakil Walikota Medan dan seluruh jajaran Pemko Medan untuk tetap konsisten menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Perda.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra serta anggota DPRD Medan serta dihadiri Walikota Medan Rico Waas, Wakil Walikota Zakiyuddin dan para Pimpinan OPD Pemko Medan.(mc)
(RZD)