Tak Terima Dinasihati, Pria di Madina Bacok Ibu Kandung hingga Tewas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Seorang pria berinisial MS (38) tega membunuh ibu kandungnya, Suharni Lubis (61), dengan cara membacok hingga tewas di rumah mereka di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh pelaku yang tidak terima dinasihati ibunya untuk berhenti mengonsumsi sabu.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan bahwa laporan pembunuhan diterima pada Kamis (31/7/2025) pukul 06.30 WIB.
Setelah tiba di lokasi, polisi menemukan jenazah korban tergeletak di ruang tamu dengan kondisi bersimbah darah.
"Di samping korban, ditemukan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku," katanya, Rabu (6/8).
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, pelaku pembunuhan mengarah pada MS, anak kandung korban yang tinggal serumah.
Polisi segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap MS di teras rumah warga, sekitar 10 meter dari lokasi kejadian.
Setelah dilakukan tes urine di Polres Madina, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
AKBP Arie menjelaskan kronologi kejadian bermula saat MS merasa kesal karena ibunya kerap menasihati dan memarahinya terkait kebiasaan mengonsumsi narkoba.
"Puncaknya, pada malam hari saat korban sedang terlelap di ruang tamu, pelaku mengambil parang dari dapur dan membacok korban berulang kali di bagian kepala, leher, dan pergelangan tangan," terang Kapolres.
Kini, MS telah diamankan bersama barang bukti berupa parang dan ditahan di Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(JW/RZD)