Rutan Kelas II B Sibuhuan Kanwil Imipas Sumut. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kanwil Imigrasi dan Permasyarakaran (Imipas) mengusulkan sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) menerima remisi.
Dalam rangka menyambut HUT ke 80 RI Tahun 2025, ada dua jenis yang diusulkan yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.
Usulan 26 WBP mendapatkan remisi umum dan dasawarsa menunjukkan apresiasi negara terhadap perubahan positif yang ditunjukkan bagi para WBP.
Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan Kanwil Imipas Sumut, Simson Bangun, Rabu (6/8/2025) menjelaskan bahwa WBP yang diusulkan untuk remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat ketat.
"Narapidana yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan RI ke 80, mereka yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” tegas Simson Bangun.
Ia menambahkan, selain wajib berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar ketentuan serta tata tertib rutan, narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi.
Selain Remisi Umum, Rutan Sibuhuan juga mengajukan Remisi Dasawarsa. Remisi jenis ini memiliki karakteristik khusus dan tidak diberikan setiap tahun.
”Remisi Dasawarsa diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani oleh narapidana secara konsisten dalam jangka waktu panjang.
Ditambahkan, besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
”Sebagaimana remisi umum, pemberian remisi dasawarsa ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan," katanya.
Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Lanjut Simson mengatakan, remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada tahun 2015, sehingga pada tahun 2025 ini diberikan kembali, menandai setiap 10 tahun sekali.
Ia juga menyampaikan, bahwa proses pemberian remisi saat ini sudah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Hal ini membuat prosesnya menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat dipantau secara transparan.
Untuk penerima remisi umum dan remisi dasawarsa sebanyak 19 WBP dan 7 WBP lainnya hanya menerima remisi dasawarsa.
Dengan rincian, pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 11 orang.Untuk pengurangan masa tahanan 2 bulan sebanyak 5 orang dan pengurangan masa tahanan 3 bulan sebanyak 3 orang.
(ATS/DEL)