Bea Cukai Langsa Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Langsa Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Langsa - Tim Satuan Tugas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Bea Cukai (BC) Langsa berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal serta menangkap dua orang pelaku di sejumlah lokasi pada Rabu (6/8/2025).

Informasi yang diperoleh Analisadaily.com menyebutkan, BC Langsa melakukan penindakan terhadap 144.600 batang rokok ilegal di tiga lokasi, yakni Kecamatan Langsa Baro (Kota Langsa), Kecamatan Bayeun, dan Kecamatan Sungai Raya (Kabupaten Aceh Timur).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing kedapatan membawa 26 slop dan 45 slop rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek, seperti IB, Manchester, Oris, HD, dan Luffman.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 653 slop rokok ilegal dari berbagai merek, seperti IB, NIKKEN, HD, Manchester, Oris, dan Luffman, yang disembunyikan di dalam rumah serta di kebun belakang rumah salah satu pelaku di Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Namun, dalam penggerebekan tersebut tidak ditemukan pihak yang diduga sebagai pemilik utama barang ilegal tersebut. Meski demikian, dua pelaku yang diamankan telah menyelesaikan kewajiban membayar sanksi administrasi cukai (Ultimum Remidium/UR) yang telah disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, terhadap temuan rokok ilegal di rumah dan sekitarnya, BC Langsa masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal dan mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mendukung upaya ini.

"Alhamdulillah, kami tetap tegak lurus dalam menindak peredaran rokok ilegal di wilayah hukum BC Langsa, karena hal ini sangat merugikan negara," ujarnya.

(DIR/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi