Sekdakab Langkat Laporkan Ahmad Z Fikri Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Sekdakab Langkat Laporkan Ahmad Z Fikri Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Polres Langkat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Stabat - Sekdakab Langkat, Amril, melaporkan Ahmad Zulfahmi Fikri dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi di Perumahan Griya Amira, Jalan Letjen R Soeprapto, Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu HW Batubara, membenarkan pelaporan tersebut.

"Hari ini jadwal undangan klarifikasi untuk terlapor Ahmad Zulfahmi Fikri sebagai saksi," ujar AKP Pandu, Rabu (6/8/2025).

Dijelaskan Pandu, pemanggilan ini terkait laporan pengaduan masyarakat atas nama Amril, Selasa (29/7/2025), namun terlapor atas nama Ahmad Zulfahmi Fikri belum hadir memberikan keterangan.

"Pelapor melaporkan untuk dan atas nama sendiri, yaitu Amril dan terlapor atas nama Ahmad Zulfahmi, namun yang bersangkutan tidak datang hari ini," ungkap Pandu.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaporan dimaksud yakni dalam perkara terkait tindak pidana ITE muatan pencemaran nama baik.

"Kita melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi di Perumahan Griya Amira, Jalan Letjen R Soeprapto, Stabat," pungkas Pandu.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi