Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, 2 Bandar Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram berhasil digagalkan oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, petugas berhasil menangkap dua orang bandar berinisial Andi (38) dan Nazri (45).
Dari hasil penangkapan, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa delapan bungkus ganja kering dengan total berat 13 kg, satu buah tas, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal.
"Kami menerima informasi dan segera melakukan penyelidikan mendalam. Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menjebak para pelaku," ujar AKP Ismail Pane, Rabu (7/8).
Setelah para tersangka setuju untuk melaksanakan transaksi, tim menyusun rencana dan menyiapkan penyergapan di lokasi yang telah disepakati. Ketika pelaku mengeluarkan narkoba dari tas, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Kedua pelaku tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan di tangan mereka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang di Provinsi Aceh dengan harga Rp. 900.000 per kilogram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp. 1.500.000 per kilogram," tambahnya.
Saat ini, Andi dan Nazri sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Pihak Polres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi dan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
(JW/RZD)