Apresiasi Polisi Cepat Menangkap Tersangka

LPA Sumut Muniruddin Ritonga: Hukum Maksimal untuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi di Natal

LPA Sumut Muniruddin Ritonga: Hukum Maksimal untuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi di Natal
LPA Sumut Muniruddin Ritonga: Hukum Maksimal Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi di Natal (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan — Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga, S.H.I., M.Ag. mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap DF, siswi SMAN Natal yang juga calon anggota Paskibra di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terkubur di area perkebunan sawit di Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kamis sore, 31 Juli 2025. Tragisnya, korban diduga masih mengalami pencabulan oleh pelaku bahkan setelah meninggal dunia.

“Kita dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara mengapresiasi gerak cepat Kapolres Mandailing Natal yang telah berhasil menangkap terduga pelaku. Namun, kami juga mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal atas kejahatan biadab ini,” ujar Muniruddin.

Ia menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, karena telah merampas secara paksa hak hidup seseorang, apalagi korbannya adalah anak dan pelajar yang sedang mempersiapkan diri mengemban tugas mulia sebagai pengibar bendera pada peringatan HUT ke-80 RI.

“Apa yang dialami DF sangat kejam. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang mengoyak nurani. Tidak boleh ada toleransi hukum terhadap pelaku,” tegasnya.

Munir menambahkan bahwa perbuatan pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap anak di bawah umur masuk dalam kategori extraordinary crime, yang harus dihukum penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati sesuai aturan yang berlaku.

“Apapun alasannya, tidak ada satu orang pun yang berhak mencabut nyawa orang lain, apalagi disertai penganiayaan dan kekerasan seksual. Negara harus hadir secara tegas,” katanya.

LPA Sumut juga menyampaikan bahwa Komnas Perlindungan Anak turut memberi atensi besar terhadap kasus ini. Mereka menilai peristiwa ini sebagai tragedi berat yang tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

“Anak tidak boleh menjadi korban dalam bentuk apa pun. Kasus ini harus menjadi momentum untuk penegakan hukum yang berani dan adil,” pungkas aggota DPRD Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Kotban seharusnya bertugas mengibarkan bendera merah putih pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI. Namun, harapan dan cita-citanya direnggut secara tragis oleh aksi keji pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi