Keponakan Bunuh Tante Sendiri di Paluta Demi Emas 44 Gram

Keponakan Bunuh Tante Sendiri di Paluta Demi Emas 44 Gram
Keponakan Bunuh Tante Sendiri di Paluta Demi Emas 44 Gram (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapsel - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Borlian Ritonga (58), seorang wanita paruh baya di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Pelakunya adalah SR, keponakan korban sendiri.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam, 25 Februari 2025, sekitar pukul 18.40 WIB. Menurut keterangan Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, korban ditemukan dalam posisi bersujud dan meninggal dunia.

Awalnya, keluarga menduga Borlian terjatuh dari tangga di belakang rumah saat hendak mengambil wudu untuk salat magrib.

Kecurigaan muncul setelah keluarga menyadari perhiasan emas milik korban seberat 44 gram hilang dari kamarnya. Laporan pun dibuat ke Polres Tapsel pada 15 Maret 2025. Proses penyidikan dimulai, dan pada 12 April 2025, dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.

"Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Sumut menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Borlian, khususnya luka di kepala," katanya, Jumat (8/8).

Setelah penyelidikan selama lebih dari empat bulan, polisi akhirnya menemukan titik terang. Pelaku, SR, yang merupakan tetangga korban, berhasil ditangkap pada Jumat, 1 Agustus 2025. Di hadapan petugas, SR mengaku telah membunuh tantenya sendiri.

"Pelaku mengaku perbuatannya telah membunuh tantenya tersebut dengan cara mencekik hingga memukul kepala korban menggunakan batu," jelas Kapolres Yon Edi Winara.

Motif di balik pembunuhan ini adalah untuk mencuri perhiasan emas milik korban. Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain kain sarung yang digunakan untuk mencekik korban, bongkahan semen untuk memukul kepala korban, dan perhiasan emas seberat 44 gram yang telah dijual pelaku.

Saat ini, SR telah diamankan di Mako Polres Tapsel untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 Subsider 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi