Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Melalui Undercover Buy

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Melalui Undercover Buy
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Melalui Undercover Buy (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu saat melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) di Jala Balai Desa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal.

Tersangka AM alias M (53) warga Jalan Balai Desa, Gang Buntu, Kelurahan Lalang, Sunggal dibekuk petugas dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,1 gram dan uang tunai senilai Rp280 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025) mengatakan, penangkapan tersangka, AM alias M (53) bermula informasi masyarakat yang mengatakan adanya seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Balai Desa, Kelurahan Lalang, Sunggal.

Mendapat informasi itu, petugas Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran (undercover buy) dan membeli sabu ke pada tersangka, AM alias M.

"Saat tersangka AM, menyerahkan 1 paket sabu kepada petugas yang menyamar petugas langsung menangkap tersangka," jelasnya.

Usai mengamankan tersangka, AM petugas selanjutnya memboyong tersangka, AM beserta barang bukti ke Mapolrestabes Medan.

"Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi