Warga Natal Minta Polres Madina Jerat Tersangka Pembunuhan Anggota Paskibra Dihukum Maksimal (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Sejumlah warga Kecamatan Natal mendatangi Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) untuk menyampaikan dukungan atas pengungkapan kasus pembunuhan anggota Paskibra, DF (15), yang terjadi pada 4 Agustus 2025.
Kedatangan warga yang dipimpin Ketua Lembaga Adat Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal, Ali Anapiah, disertai audiensi dengan pihak kepolisian, Kamis (7/8/2025). Mereka meminta penyidik menjerat tersangka YS (25) dengan hukuman maksimal.
“Kami datang untuk memberikan dukungan penuh kepada kepolisian agar kasus ini diusut tuntas dan tersangka dijatuhi hukuman maksimal,” ujar Ali.
Ali menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas kematian DF, yang dibunuh secara brutal usai mengikuti latihan Paskibra dan dalam perjalanan pulang ke rumah.
“Kami semua bersedih dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Perbuatan tersangka sangat keji, pantas dikenakan pasal pembunuhan berencana,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam siaran pers, Polres Madina menyebut ancaman hukuman bagi tersangka adalah 15 hingga 20 tahun penjara. Namun, setelah pengembangan penyidikan, penyidik menambahkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Alhamdulillah, setelah pengembangan penyidikan, Pasal 340 KUHP sudah dapat disangkakan kepada tersangka,” kata Ali.
Ia juga mengapresiasi langkah Polres Madina beserta seluruh pihak yang membantu pengungkapan kasus hingga pelaku berhasil ditangkap. (
RES)
(WITA)