Ketua Yayasan Pesantren Syekh AB Tersangka Pencabulan Santriwati (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sipirok - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan MN (64), Ketua Yayasan Pondok Pesantren Syekh Ahmad Basyir, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di bawah umur.
"Tersangka MN saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Sipirok, Jumat (8/8),
Dikatakan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban sejak Juli 2021 hingga pertengahan 2022.
“Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa jilbab korban. Ia diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak. Tindakan ini dilakukan di lingkungan pesantren setelah korban dibujuk dan diberi uang oleh pelaku,” ungkapnya.
Dijelaskan, korban yang kini berusia 17 tahun mengaku mengalami pelecehan lebih dari enam kali.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban, berinisial AA, melalui laporan resmi bernomor STTLP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapsel pada 31 Juli 2025.
"MN dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku merupakan pendidik, ancaman pidananya akan ditambah sepertiga sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kesehatan Mental (Puskestal) Indonesia, Sukri Pulungan, menyoroti pentingnya perhatian terhadap kondisi psikologis korban.
Ia menyayangkan terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Selain proses hukum, korban butuh pendampingan psikologis. Kami mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera turun tangan dan memberi pendampingan yang layak,” tegasnya.
(HIH/RZD)