
Analisadaily.com, Medan - Komisi E DPRD Sumut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua perusahaan industri di Medan, menemukan secara langsung pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sekaligus perlindungan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi tenaga kerja di Sumut.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi SE MM kepada wartawan, Sabtu (9/8) di Medan seusai memimpin rombongan Komisi E melakukan Sidak ke 2 perusahaan di Medan, guna memonitoring penerapan Undang-Undang No1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Peraturan Pemerintah No40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Kita turun Sidak ke dua perusahaan di Medan. Dari dua industri ini terdapat dua wajah berbeda, yakni PT GSI sempat kita tegur, akibat pelanggaran keselamatan kerja yang dinilai membahayakan nyawa pekerja. Sedangkan, PT CIPB kita lihat disiplin menjalankan K3, menjaga lingkungan dan memenuhi jaminan sosial bagi karyawannya," ujarnya.
Ditambahkan Subandi, tim Komisi E dalam pertemuan itu sempat mengingatkan PT GSI, agar pelanggaran-pelanggaran di perusahaan itu segera diperbaiki dan jangan ada lagi pekerja di area produksi beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya menjadi perlengkapan wajib.
"Pelanggaran seperti ini dianggap sebagai kelalaian serius manajemen dalam melindungi pekerja, termasuk kondisi lingkungan kerja di perusahaan yang sangat memprihatinkan, yakni kumuhnya area produksi serta tingkat debu tinggi yang dapat membahayakan kesehatan. Padahal pekerja tidak memakai masker maupun perlengkapan pelindung lainnya," ujar Subandi.
Berkaitan dengan itu, politisi Partai Gerindra Sumut ini memberi peringatan keras terhadap manajemen PT GSI, untuk segera melakukan pembenahan total, agar pelanggaran tidak terulang, sekaligus mengingatkan bahwa keselamatan pekerja merupakan tanggung jawab mutlak perusahaan sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara itu, tambah anggota dewan Dapil Deliserdang ini, perusahaan industri PT CIPB dalam Sidak lapangan, Tim Komisi E menyampaikan apresiasinya, karena dinilai telah menjalankan prosedur K3 dengan baik, menciptakan lingkungan kerja aman dan nyaman, serta menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan pabrik.
"Perusahaan tersebut juga menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan melalui penyediaan ruang terbuka hijau dan pengelolaan AMDAL yang sesuai ketentuan. Kepatuhan ini dinilai menjadi contoh positif bagi pelaku industri lainnya di Sumut," ujar Subandi.
Berkaitan dengan itu, kata Subandi, Komisi E DPRD Sumut berharap apa yang diterapkan PT CIPB dapat ditiru perusahaan lain, untuk penerapan K3 yang disiplin, lingkungan kerja yang sehat, serta jaminan sosial yang terjamin bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap martabat pekerja.
(NAI/NAI)