Polres Palas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja ke Jakarta, Bapak dan Anak Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padang Lawas - Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan mengamankan 44 kilogram ganja yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai pengiriman narkoba tersebut.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni IP (48) sebagai pelaku utama atau bandar, MP (34), dan seorang anak di bawah umur, PA (17), yang merupakan warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas. Sedangkan satu pelaku lainnya, RP, yang juga anak dari IP, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Palas.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, menjelaskan bahwa IP merupakan mantan residivis kasus narkotika dan sebelumnya bertugas mencari pembeli di Jakarta. "Modus operandi tersangka adalah membeli ganja dari Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, lalu menjualnya kepada pengedar di Jakarta dan sekitarnya," ungkap Dodik dalam konferensi pers pada Sabtu (9/8).
Pengejaran terhadap para pelaku dilakukan pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, setelah pihak kepolisian mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza No.Pol BM 1329 BH yang berangkat dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan. Mobil tersebut diberhentikan di jembatan Paringgonan Julu, di mana petugas menemukan 14 bungkus berisi ganja yang dibalut plastik hitam di bagian belakang mobil.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 44 kg telah diamankan di Polres Palas, sementara pihak kepolisian terus memburu RP dan pihak-pihak yang terlibat lainnya, termasuk pembeli ganja di Jakarta.
"Atas perbuatannya, IP dan MP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana pelaku dapat dikenakan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, PA yang masih di bawah umur akan dipersangkakan berdasarkan pasal yang sama ditambah dengan Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Kapolres.
Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.
(JW/RZD)