Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan menerima keputusan gubernur sumatera utara tentang bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/ kota di kantor gubernur Sumatera Utara Medan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp75.279.120.426, yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Dana Bagi Hasil Rp75,2 milyar ini dengan rincian, Kekurangan DBH Tahun 2023 sebesar Rp14.737.216.194. Selanjutnya, Pagu Proyeksi kekurangan Dana Bagi Hasil Tahun 2024 sebesar Rp34.675.945.673,- dan Dana Bagi Hasil Tahun 2025 sebesar Rp25.865.958.559.
Penyaluran DBH oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, diterima Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam, SE pada acara penyaluran Dana Bagi Hasil Kabupaten /Kota Se Sumatera Utara Tahun 2025, di Aula Tengku Rizal Nurdin, kantor Gubernur Sumatra Utara, Medan, Jumat (8/8/2025).
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta kepada seluruh kepala daerah Kabupaten/kota se- Sumut, agar dana bagi hasil dikelola secara akuntabel dan transparan. Serta digunakan secara optimal dan tepat sasaran, dan berdampak langsung untuk kesejahteraan masyarakat.
"Ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung pemerataan dan penguatan ekonomi di daerah," jelasnya.
Bobby Nasution juga berharap dana bagi hasil ini dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk menyukseskan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, Program Pemerintah Provinsi Sumut, dan Visi pembangunan masing-masing di daerah.
Pada lampiran XVI Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/97/kpts/2025 Tanggal 22 Januari 2025 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/kota, Kabupaten Padanglawas tertera menerima sebesar Rp 75,2 milyar lebih.
(ATS/DEL)