Masyarakat Luat Huristak Kecewa Dengan Hadirnya Koperasi Barumun Agro

Masyarakat Luat Huristak Kecewa Dengan Hadirnya Koperasi Barumun Agro
Koordinator Masyarakat Plasma Luat Huristak,Tongku Khalik Hasibuan didampingi Maragunung Harahap bersama anggota plasma menolak kehadiran Koperasi Barumun Agro Nusantara. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Masyarakat Luat Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padanglawas, mengaku kecewa terhadap hadirnya koperasi Barumun Agro Nusantara di daerah itu.

Menurut warga, mereka kecewa dengan kehadiran koperasi Barumun Agro Nusantara karena sudah puluhan tahun warga menjadi anggota plasma dalam bentuk kelompok tani.

"Masyarakat Luat Huristak itu sudah puluhan tahun menjadi anggota plasma yang terhimpun dalam kelompok tani, tiba tiba datang koperasi baru, jelas ditolak masyarakat," kata Tongku Khalik.

Tongku Khalik menjelaskan, anggota kelompok tani yang sudah terbentuk di Huristak mempunyai SKT sebanyak 2540 orang. Sedangkan lahan yang dikerja samakan lebih kurang 12.986 hektar dikali 40 persen menjadi 5042 hektar dengan rincian dua hektar per KK.

"Lebih kurang 21 tahun sudah masyarakat di daerah itu menjadi anggota plasma perusahaan dan sebagai penerima manfaat," kata Tongku Khalik.

Diketahui, Koperasi Barumun Agro Nusantara merupakan koperasi yang hadir pasca Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH) melakukan eksekusi terhadap 47 ribu hektar lahan kebun kelapa sawiit yang sebelumnya sudah puluhan tahun dikuasai oleh keluarga DL Sitorus.

Koperasi Barumun Agro Nusantara bukanlah koperasi yang ditunjuk pemerintah pasca eksekusi lahan kebun sawit di register 40 tersebut.

"Koperasi ini bukan koperasi yang ditunjuk pemerintah atau BUMN, koperasi ini datang membuat pengusulan ke PT Agrinas Palma Nusantara selaku BUMN yang mengelola lahan perkebunan kelapa sawit ini," kata Tongku Khalik.

Tongku Khalik menegaskan, penolakan bergabung dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara sudah disampaikan juga kepihak PT Agrinas Palma Nusantara baik secara lisan maupun tertulis.

Masih kata Tongku Khalik, pasca eksekusi Kejagung RI yang digelar awal Mei 2025, di lahan seluas 24.000 hektar yang berada di wilayah PT Torganda wilayah Kabupaten Padanglawas, banyak masyarakat terpecah belah dan terprovokasi akibat adanya pendataan baru anggota plasma.

"Untuk apa pendataan warga lagi katanya untuk anggota koperasi, padahal 21 tahun kita sudah punya kelompok tani," ungkapnya.

Untuk itu katanya jika retap dipaksakan harus bergabung dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara bisa memicu konflik ditengah masyarakat.

"Jika terjadi konflik ditengah masyarakat, maka PT Agrinas Palma Nusantara harus bertanggungjawab akibat adanya unsur keterpaksaan untuk bergabung dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara," ungkap Tongku Khalik Hasibuan.

Di sisi lain, Tongku Khalik berharap kepada PT Agrinas Palma Nusantara harus komitmen merealisasikan manfaat plasma kepada kelompok tani plasma luat Huristak Kecamatan Huristak secepatnya.

Sebelumnya sambung Tongku Khalik, PT Agrinas Palma Nusantara di hadapan masyarakat pada 1 Mei 2025 menyampaikan, pasca eksekusi oleh Kejagung hanya ganti pilot, tetapi pesawat dan penumpangnya masih tetap sama.

"Itu kan ungkapan dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, nyatanya di lapangan tidak sesuai," ungkap Tongku Khalik.

(ATS/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi