P2TP2A Dampingi Anak Korban Penganiyaan ke Polres Palas

P2TP2A Dampingi Anak Korban Penganiyaan ke Polres Palas
P2TP2A Palas mendampingi orangtua korban dan anak tindak kekerasan penganiayaan ke Polres Palas, Minggu (10/8/2025). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Padanglawas (Palas) mendampingi korban penganiyaan ke Polres Palas, Minggu (10/8/2025).

Pendampingan dari P2TP2A Palas terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/193/VI/2025/SPKT/Polres Palas tanggal 27 Juni 2025, dengan pelapor orangtua korban, Damhuri Hasibuan warga Desa Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun.

Peristiwa inipun sempat viral, pasalnya korban yang berusia 10 tahun disiksa, dipukul, diikat dan bahkan disundut pakai api rokok. Alasannya hanya karena korban mencuri uang dan jajanan. Korban berasal dari keluarga tidak mampu yang tinggal bersama ayahnya, neneknya, dan kakaknya.

Kasus ini juga sudah dilaporkan sejak tanggal 27 Juni 2025, di Polres Padanglawas.

P2TP2A memberikan dukungan dan layanan komprehensif termasuk pemenuhan kebutuhan informasi, pendidikan, kesehatan, hukum serta penanggulangan tindakan kekerasan dan perdagangan terutama bagi perempuan dan anak.

Ketua P2TP2A Suwandi Siregar, didampingi Wakil Ketua, Syarif Budiman, di sela mendampingi anak korban penganiayaan mengatakan, secara resmi mendampingi orangtua korban terkait laporan tindak kekerasan terhadap anaknya yang terjadi di Desa Sibuhuan Jae beberapa waktu lalu.

"Kita memberikan layanan advokasi, membantu korban dalam mengakses keadilan termasuk dalam pendampingan proses hukum," kata Suwandi.

Dikatakan, P2TP2A Palas memiliki fungsi memberikan perlidungan dan dukungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menjadwalkan agenda mendampingi korban untuk bertemu dengan psikolog anak, karena akibat kekerasan tersebut, korban mengalami psikis.

"Nanti juga akan kita lakukan pendampingan untuk mendukung proses pemulihan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pemulihan psikologis anak," sebut Suwandi.

Suwandi berharap kepada masyarakat yang mengetahui ada tindakan korban kekerasan,jangan ragu untuk menghubungi P2TP2A untuk menyampaikan pengaduan atau laporan secara resmi untuk mendapat pendampingan.

"Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggungjawab bersama termasuk pemerintah," ungkap Suwandi yang juga berprofesi advokat.

(ATS/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi