Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM Antarprovinsi Diringkus (Analisadaily/Yogi Yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum Poldasu meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) modus ganjal ATM antarprovinsi. Tiga tersangka berhasil diringkus, seorang lagi sedang dalam buruan petugas.
Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi, Kabid Humas, Kombes Pol Fery Walintukan dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jamakita Purba dalam keterangannya, Minggu (10/8) mengatakan, pengungkapan Curat modus ganjal ATM sindikat antarprovinsi bermula dari laporan korban, Liberti Sitinjak yang juga mantan Kakanwil Kemenkumham Sulsel dan teregister dalam Nomor : LP / B / 393 / III / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.
Sebelumnya, korban, Liberti Sitinjak melakukan transaksi di ATM Bank Mandiri di Jalan Setia Budi Ujung Simpang Selayang. Selanjutnya pelapor memasukkan Kartu ATM miliknya dan menemukan keterangan pada mesin ATM bahwa kartu tidak bisa digunakan, lalu pelapor pulang kerumahnya dan menjelaskan kejadian tersebut kepada anaknya.
Korban kemudian menghubungi Call center Bank Mandiri melalui handphone, dan mengetahui bahwa saldo pada rekeningnya sudah tidak ada lagi.
Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp706 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jatanras Poldasu melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas komplotan Curat modul ganjal ATM yang beraksi antarprovinsi.
Tim mendapat informasi soal keberadaan salah seorang tersangka, HS alias B (42) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas yang bersembunyi di wilayah Kampar, Pekan Baru. Tim selanjutnya melakukan kordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Pekan Baru dan berhasil mengamankan 3 orang yang salah satunya terlibat dalam komplotan pencurian modus ganjal ATM di Medan, HH alias M (42) warga Jalan Lukah, Kecamatan Medan Amplas.
"Dari keterangan tersangka, HH, dia mengakui telah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM bersama tersangka, HS, FS dan MDB. Menurut pengakuan tersangka, HH, salah seorang tersangka berinisial, MDB selalu singgah di rumah kakaknya di wilayah Tangerang," jelas Dirkrimum.
Tim kemudian bergerak ke lokasi yang di maksud di wilayah Tangerang. Namun, saat hendak dibekuk, tersangka, MDB alias K berusaha melarikan diri dan terjadi aksi saling kejar. Namun akhirnya tersangka, MDB terjatuh karena mengalami patah kaki sebelah kanan.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(YY/WITA)