Sarana dan Prasarana Pencegahan Kebakaran Minim, Lailatul Badri Merasa Miris

Sarana dan Prasarana Pencegahan Kebakaran Minim, Lailatul Badri Merasa Miris
Lailatul Badri (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sejumlah anggota DPRD Medan merasa miris begitu mengetahui bahwa sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran begitu minim. Parahnya lagi, petugas kesulitan mendapatkan suplai air untuk memadamkan api.

Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran antara anggota Pansus DPRD Medan dengan petugas pemadam yang mulai dibahas Senin (11/8/2025) di gedung DPRD Medan.

Berdasarkan pengakuan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan M Mendrofa, pihaknya sulit mendapatkan air dan berdampak bila terjadi kebakaran cepat marak. Dimana dari 77 Hydrant (sumber air untuk pemadam kebakaran terkoneksi sumber tekanan air tinggi) di Kota Medan hanya 4 titik yang berfungsi.

Selain itu, jumlah UPT Pemadam Kebakaran hanya 6 unit. Sementara idealnya di Kota Medan harus ada 12 unit. Serta masing masing UPT hendaknya memiliki 2 mobil pemadam.

"Dengan minimnya sarana prasarana tentu saja sangat berdampak buruk terhadap pelayanan," keluh Mendrofa.

Dampak dari banyaknya Hydran yang tidak berfungsi, lanjutnya, mobil pemadam kebakaran selalu sulit mendapatkan air.

"Ada hydrant tidak berfungsi sama sekali. Akibat kekurangan air tidak mencukupi mensuplay maka setiap terjadi kebakaran selalu terlambat memadamkan api," terangnya.

Mendengar keluhan itu, Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri mengaku miris dan prihatin. Ke depan, politisi PKB itu minta stakeholder agar bekerjasama memperbaiki dan memelihara seluruh hydran yang ada di Kota Medan agar berfungsi dengan baik.

Begitu juga soal UPT dan mobil kebakaran diharapkan menjadi prioritas yang harus dipenuhi.

"Dalam Perda nantinya harus ditetapkan yang menjadi kewajiban bagi Pemko Medan," imbuh anggota Komisi IV yang akrab dipanggil Lela itu.

Untuk memaksimalkan Perda, lanjutnya, harus mengundang dan melibatkan pihak PDAM Tirtanadi dan PLN. Sehingga Perda benar benar sebagai payung hukum yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.

Sementara itu, masih terkait kekurangan mobil pemadam kebakaran, anggota Pansus Jusuf Ginting sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi dan minta agar diprioritaskan. Karena keberadaan Mobil kebakaran sangat urgen dan menyangkut kepentingan hajat banyak orang.

"Kenapa mobil dinas pejabat Pemko Medan sangat mewah mewah. Sementara mobil kebakaran kekurangan padahal sangat diperlukan. Saya minta kebutuhan di Dinas Kebarakaran harus diprioritaskan," pintanya.

Anggota Pansus lainnya Datuk Iskandar Muda mengatakan, dalam Perda nantinya harus tertuang terkait keselamatan kerja petugas. Dimana pahlawan pemadam kebakaran harus mendapat jaminan keselamatan kerja.

"Seluruh petugas harus mendapat asuransi yang layak dan pantas," ujar politisi PKS itu.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, dihadiri Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri, Anggota Jusuf Gintin, Datuk Iskandar Muda dan Zulfansyah.

Turut hadir pihak Dinas Kebakaran Kota Medan, Bagian Hukum Pemko Medan dan Kemenhum. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi