Polrestabes Ringkus 4 Pengedar Ekstasi

Polrestabes Ringkus 4 Pengedar Ekstasi
Polrestabes Ringkus 4 Pengedar Ekstasi (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus 4 pengedar ekstasi yang tiga diantaranya wanita. Dari keempat tersangka, petugas menyita 10 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Selasa (12/8) mengatakan, tiga pengedar ekstasi wanita yang diamankan yakni, EF (33), ES alias E (28), M alis Y (24) yang ketiganya merupakan warga Jalan Damaran Baru Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah /Alama Kost di Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Selain itu, seorang pria berinisial, MR (23) warga Jalan S Parman, Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Lebih jauh, kronologis penangkapan terhadap 4 pengedar ekstasi ini bermula saat, petugas Sat Res Narkoba meringkus 3 pengedar ekstasi wanita di Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Dari tangan ketiga pelaku disita 10 butir pil ekstasi yang terdiri dari 8 butir pil berwana kuning dan 2 butir berwarna pink.

"Saat diinterogasi ketiga tersangka mengaku membeli ekstasi itu dari seseorang berinisial, MR. Dalam pengakuannya para tersangka mengaku akan menjual kembali ekstasi tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, petugas mengejar tersangka, MR yang berada tak jauh dari lokasi dan berhasil diamankan. Kemudian keempat tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna kepentingan lebih lanjut.

"Saat ini kita juga sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui bandar besarnya," ucapnya.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi