
Analisadaily.com, Medan - Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan sengketa lahan di Kelurahan Tajung Mulia, Kecamatan Medan Deli. RDP menghadirkan perwakilan masyarakat lingkungan 16, 17 dan 20, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, serta pihak ahli waris Fakhrudin Parinduri, Ahli Waris Ibnu Yamin.
RDP dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, Ketua Komisi A Prof (assoc) Usman Jakfar, Wakil Ketua Zeira Salim, Landen Marbun, Agustinus Zega, Irham Buana Nasution dan Poltak Siburian.
Mediasi tersebut dilakukan bersama Polres Pelabuhan Belawan, Camat Medan Deli, dan Lurah Tanjung Mulia, serta Kantor Hukum Irwansyah Gultom di Ruang Rapat Komisi A Gedung DPRD Sumut, Selasa (12/8/2025).
Kepala Lingkungan 16 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Samsul Rahim Nasution mengaku tidak tahu siapa yang berperkara. Namun, tiba-tiba Pengadilan Negeri mengeluarkan putusan untuk melakukan eksekusi lahan di tiga lingkungan mereka seluas 17 hektare dengan 3 kali percobaan eksekusi.
Perwakilan masyarakat lainnya juga mempertanyakan legalitas putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait eksekusi di wilayah tersebut. Soalnya, leluhur mereka sudah puluhan tahun tinggal di situ. “Sejak 1940 sebelumIindonesia merdeka, orang tua kami sudah di situ. Jadi ini yang menjadi alasan kami untuk bertahan," katanya.
Rapat dipandu anggota Komisi A, Irham Buana Nasution. Dia memimpin rapat hingga akhir. Dia mempersilakan setiap pihak menyampaikan pandangannya terkait persoalan itu. Sayangnya, pihak pengadilan negeri tidak hadir sehingga RDP dinilai tidak bisa menemukan titik terang.
"Saya menjabat sejak 5 Januari 2023, di sana warganya sudah memiliki KTP sesuai dengan alamat masing-masing. Sejak 3 Januari 2025, saya dan lurah tidak ada mengeluarkan akta ataupun keterangan tanah, dan selama saya jadi Camat, saya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan jual beli," kata Camat Medan Deli, Indra Utama.
Menanggapi pernyataan Camat Medan Deli, Lurah Tanjung Mulia, Edi Sahrizal menyampaikan, sejak bertugas pada Desember 2023, dirinya menyatakan hal senada dari apa yang disampaikan Indra Utama.
"Sejak saya bertugas, ada satu audiensi masyarakat terkait adanya penggusuran atau tidak, pada audiensi tersebut kami hadirkan masyarakat bersama ahli waris, dan sudah dijelaskan semua, namun belum membuahkan hasil, dan di wilayah itu ada 2 masjid dan ada sekolah," tutur Lurah Tanjung Mulia.
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Dedi Darma menyampaikan, telah melakukan mediasi terlebih dahulu setelah menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk adanya bantuan keamanan atas eksekusi dari putusan data yang diterima pihaknya.
Saat eksekusi dilakukan, ternyata mendapat perlawan. Jika diteruskan akan menimbulkan korban. Akhirnya Polres berkoordinasi dengan pimpinan dan lainnya untuk menunda eksekusi.
"Jika pada saat itu kami lakukan eksekusi, akan menimbulkan korban, dengan dasar tersebut, kami menarik pasukan di lapangan. Atas persoalan tersebut, kami melakukan koordinasi kembali bersama PN dan Kami sepakati eksekusi ditangguhkan," kata Dedi Darma.
Salah satu poin disimpulkan, semua pihak diminta menenangkan diri dan bersabar menunggu proses hukum dari pihak masyarakat. Zeira bahkan mengusulkan akan membawa masalah ini ke Kementerian ATR/BPN.