Terdakwa Korupsi Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Kembalikan Kerugian Negara
Terdakwa Korupsi Kembalikan Kerugian Negara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Terdakwa tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, tahun 2022, menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 991 juta.

Titipan uang pengganti diserahkan oleh Manjur Br Ginting, istri dari terdakwa Trisakti Sinuhaji kepada Kejaksaan Negeri Karo pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Penangananan perkara kasus ini tahap persidangan tindak pidana di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A khusus dengaan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kejaksaan Negeri Karo sendiri telah menetapkan 3 orang terdakwa, yakni Trisakti Sinuhaji pemilik kios pengecer pupuk, Rinton Karo Sekali tim Verval Kecamatan Merek, Ismayani Haloho tim Verval Kecamatan Merek.

Ketiganya disangkakan kasus data penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani telah dimanipulasi karena tidak sesuai dengan jumlah rill pupuk yang diterima petani dan harga yang dijual melebihi harga HET.‎

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi