Sidang Korupsi ADD Padangsidimpuan: Terdakwa Sebut Pimpinan dinPemko Terima Uang 18% (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Suasana ruang sidang Tipikor Medan, Senin (11/8), mendadak tegang ketika terdakwa Ismail Fahmi Siregar membuka cerita yang selama ini hanya beredar di balik dinding birokrasi.
Mantan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan itu mengaku, sebagian dana hasil pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa mengalir ke seorang “pimpinan” di Pemko Padangsidimpuan.
"Arahan datang dari Mustapa Kamal Siregar sosok yang dikenal publik memiliki kedekatan istimewa dengan Wali Kota saat itu, Irsan Efendi Nasution," ungkap Ismail
Pertemuan di sebuah masjid menjadi titik awal, ketika Mustapa menyampaikan bahwa “pimpinan” marah mendengar isu pemotongan ADD.
"Beberapa hari kemudian, perintah pun dijalankan. Rp120 juta diserahkan melalui saksi Husin Nasution kepada Mustapa, diikuti penyerahan bertahap senilai total Rp1,68 miliar pada periode September–Oktober 2023," kata Ismail.
Ismail mengaku, bahkan sempat menghubungi Mustapa untuk meminta pengembalian dana, namun tak pernah direspons.
"Pengembalian keuangan negara tahap pertama sebesar Rp3,5 miliar dilakukan Ismail lewat dana talangan Pilkades dan sisa ADD tahap satu, sementara tahap kedua Rp2,46 miliar diambil dari uang pribadinya," jelas Ismail.
Namun ketika dimintai kesaksian, Mustapa membantah seluruh tuduhan. Jaksa Batara Ebenezer menegaskan, "Kesaksian Mustapa bertolak belakang dengan keterangan tiga saksi lain dan terdakwa, sehingga membuka peluang penerapan Pasal 174 ayat (2) KUHAP tentang sumpah palsu di pengadilan."
Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, menyebut fakta yang terungkap di persidangan ini “mengguncang” publik.
"Pengawasan ketat dari Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan agar proses hukum tidak menyisakan ruang abu-abu," tegas Kajari Padangsidimpuan.
(IAN/RZD)