Penrad Siagian Minta DPD RI Bahas Intoleransi dan Aturan Rumah Ibadah yang Diskriminatif

Penrad Siagian Minta DPD RI Bahas Intoleransi dan Aturan Rumah Ibadah yang Diskriminatif
Penrad Siagian Minta DPD RI Bahas Intoleransi dan Aturan Rumah Ibadah yang Diskriminatif (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta – Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan pendapatnya dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang V Tahun 2024-2025 untuk menyuarakan isu yang menurutnya sangat mendesak.

Isu yang dimaksud terkait meningkatnya kasus intoleransi dan kebebasan beragama yang terancam oleh kebijakan diskriminatif.

Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Ruang Rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Penrad menegaskan bahwa DPD RI tidak boleh menutup mata terhadap fenomena intoleransi yang semakin sering terjadi.

Ia merujuk pada kasus-kasus intoleransi dalam beberapa bulan terakhir yang terjadi di beberapa daerah.

“Saya meminta agar persoalan intoleransi di Indonesia masuk agenda yang akan dibahas di alat kelengkapan dan komite. Di tiga bulan terakhir, kita bisa menyaksikan dari berita dan media sosial banyaknya kasus intoleransi. Saya pikir ini juga harus menjadi perhatian khusus DPD RI,” tegas Penrad.

Penrad mengaku tergerak ketika sebelumnya Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menyampaikan pernyataan yang mengajak seluruh pihak untuk memikirkan masa depan bangsa secara utuh.

Baginya, pesan GKR Hemas bahwa “inilah tanah kita, ini negeri kita, inilah republik kita, inilah tempat kita berpijak bersama-sama” harus dijadikan komitmen nyata dalam agenda DPD RI, terutama mengingat peran DPD RI di MPR RI yang berkaitan erat dengan empat pilar kebangsaan.

“Jadi saya pikir, itu harus menjadi agenda apalagi kelompok DPD RI di MPR RI adalah bagian empat pilar. Ini harus menjadi agenda juga dalam konstitusi kita,” ucapnya.

Menurut Penrad, komitmen ini bukan sekadar retorika, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan konkret untuk memastikan seluruh warga negara mendapat perlindungan dan hak yang sama, tanpa diskriminasi, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan ibadah.

Di sisi lain, Penrad juga mengangkat isu terkait rencana pemerintah mengganti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang rumah ibadah dengan Peraturan Presiden yang baru.

Ia menyebut telah mendapatkan masukan dari masyarakat dan menelaah rancangan perpres tersebut, dan hasilnya memunculkan kekhawatiran serius.

“Apalagi kemarin saya mendengar rancangan perpres akan dibincangkan dan diputuskan dalam waktu dekat. PBM akan ditingkatkan statusnya menjadi Perpres, Kemenag sepengetahuan saya sudah menyiapkan Perpres-nya,” ujarnya.

“Saya mendapat masukan dan membaca rancangan Perpres tersebut, di dalam itu masih banyak unsur-unsur pasal yang diskriminatif. Pasal-pasal ini akan menjadi acuan kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan kekerasan-kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan,” sambungnya.

Penrad menilai, jika rancangan itu tetap disahkan tanpa perubahan signifikan, maka perpres ini akan menjadi alat legitimasi bagi kelompok intoleran. Dan ini, lanjutnya, akan memberikan dampak kasus-kasus intoleransi tidak akan berhenti.

Ia mengingatkan bahwa hal ini akan bertentangan dengan prinsip konstitusi dan nilai kebhinekaan yang menjadi dasar berdirinya Indonesia.

“Ini juga harus menjadi perhatian DPD RI,” tegas Pdt Penrad Siagian.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi