
SECARA sederhana. Judul itu senada : Pers Indonesia sudah atau belum merdeka ? Bagi pers universal merujuk pada eksistensi kemerdekaan pers. Bersamaan 80 tahun proklamasi kemerdekaan RI. Saya ingin mengaitkan kata “kemerdekaan” itu dengan kemerdekaan pers. Mestinya, capaian 80 tahun Indonesia Merdeka, tentu Pers Indonesia juga merdeka dalam arti seutuhnya. Bukan semu.
DUNIA pers. Di negara manapun. The freedom of the press menjadi prinsip utama. Kemerdekaan pers, urat nadi jurnalisme. Judul itu, saya pilih karena muncul sejumlah pertanyaan terkait peringkat kemerdekaan pers di Indonesia.
Saya kutip berita “Antara” dari rilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Dunia 2025 punya Reporters Without Borders. Indonesia peringkat 127 dari 180 negara.
Bandingkan. Singapura (123), Filipina (116), Brunei Darussalam (97), Malaysia (88), Thailand (85) dan Timor Leste (39).
Saat saya hadir dalam forum pers di dalam/luar negeri, dilontarkan tentang peringkat Indonesia. Juga ungkapan Dewan Pers dan wadah kewartawanan lain di Tanah Air. Semua menyatakan prihatin.
NAH. Benarkah peringkat IKP Dunia 2025 itu ? Kita harus berani bilang : Tidak 100 persen. Mengapa ? Ada titik lemah dalam survey IKP itu. Mengapa?
Lembaga pers independen di luar negeri, umumnya memilih kekerasan atas jurnalis sebagai indikator utama. Kurang fokus pada kebebasan jurrnalis meliput dan leluasa media menyiarkan berita dan liputan.
Dalam forum Focus Group Discussion (FGD) dengan Dewan Pers di Medan. Saya pernah bilang begini :
“Selain kekerasan terhadap jurnalis/media. Sisi leluasanya pers meliput dan kebebasan sajian dalam media termasuk kritik tajam terhadap penguasa. Plus, menyalurkan aspirasi publik yang kontennya aneka macam. Itu seharusnya menjadi indikator utama supaya seimbang, sehingga IKP akurat”.
Adakah kekerasan atas pers nasional ? Jawabnya : Ada, meski tidak masif. Satu-dua kasus terkait faktor-X. Satu-dua kekerasan akibat reaksi publik atas berita tidak benar atau melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Itu semua harus jujur diakui semua pihak.
PENGADUAN publik ke Dewan Pers tiap tahun ratusan. Bahkan meningkat. Ini bukan semata keberanian publik melaporkan media. Melainkan, ada sikap dan kebijakan media yang tidak taat pada etika profesi pers.
Kalau pihak media senantiasa berpedoman pada UU pers, KEJ dan peraturan lain terkait pers, diyakini pengaduan publik akan jauh menurun.
Saat sama patut pula diteliti. Seberapa besar pengaduan publik itu memang benar terbukti pihak pers yang abai. Atau, telaah apakah Hak Jawab dari publik signifikan dan menyentuh substansial berita yang dibantah. Atau, sekedar mengirim Hak Jawab sesuai UU Pers/KEJ, meski kelak bisa ditolak pihak media.
Pengalaman saya. Sejumlah Hak Jawab itu tidak menyentuh materi berita yang mereka bantah. Hanya untuk menunjukkan, seolah-olah pihak media keliru. Saat Hak Jawab ditolak media, juga tiada reaksi. Ini bukti, Hak Jawab itu ada tujuan tertentu.
MENYIMAK kondisi pers nasional akhir-akhir ini. Terutama dari sisi peliputan dan kemerdekaan menyajikan yang dimaui redaksi, agaknya harus dinyatakan pers di Indonesia : Boleh gembira !
Gembira bisa melakukan kerja-kerja jurnalistik secara umum tanpa hambatan. Gembira, bisa memberitakan, menyiarkan hasil liputan. Pula, berbagai rubrik media cetak atau sajian televisi dengan debat khusus memuat kritik tajam.
Semua itu, berlangsung lancar baik-baik saja, sesuai rencana atau program redaksi.
Jadi. Kesimpulan. Kiranya semua pihak sepakat : Pers Indonesia sudah merdeka ! Walau belum seratus persen. Artinya kemerdekaan pers di Tanah Air tergolong wajar.
KEMBALI tentang peringkat. Jadikan sebagai masukan. Hal penting. Pemerintah hadir. Ikut peduli pada kemerdekaan pers nasional. Regulasi yang dilahirkan dari (eksekutif dan legislatif) kiranya tak mengurangi kemerdekaan pers.
Juga insan pers, kiranya taat 100 persen pada etika profesi supaya kemerdekaan pers itu tetap kuat. Tidak tercederai. Patut diingat, pelaku (= pemilik) kemerdekaan pers itu sendiri yang mesti menjaga dengan konsisten.
Dan, peringkat IKP Dunia jangan menjadi tolok ukur seribu persen. Suatu saat. Tatkala metodologi dan indikator surveynya tepat, yakinlah peringkat IKP Dunia itu bisa diterima semua pihak, karena sesuai kenyataan di lapangan.
Teguhkan Pers Indonesia Merdeka.
Dirgahayu Indonesia. Merdeka !