Bupati Afandin Serahkan Remisi Kepada Warga Binaan Lapas

Bupati Afandin Serahkan Remisi Kepada Warga Binaan Lapas
Bupati Afandin Serahkan Remisi Kepada Warga Binaan Lapas (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Hinai - Bupati Langkat Syah Afandin, mengingatkan peringatan hari kemerdekaan harus dapat dirasakan semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan.

"Semangat peringatan kemerdekaan ini harus menjadi milik seluruh masyarakat, termasuk warga binaan, terutama yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” ujar Afandin, saat menyerahkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia kepada warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Langkat, Minggu (17/8/2025).

Afandin yang akrab dipanggil Bang Ondim ini juga mengingatkan bahwa program pembinaan merupakan kesempatan besar untuk memperbaiki diri.

"Saya berharap para narapidana dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, sehingga nantinya kalian siap kembali terjun dan berbuat banyak untuk masyarakat,” ungkap Ondim.

Ondim juga dalam kesempatan itu, mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi maupun yang langsung bebas. Ia berpesan agar mereka tidak kembali terjerumus dalam tindak kriminal.

“Selamat atas pemberian remisi ini, dan yang telah bebas selamat kembali ke keluarga kalian. Hindari segala tindakan kriminal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Ondim.

Pemberian remisi ini dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas II A Langkat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1347.PK.05.03 Tahun 2025.

Adapun remisi diberikan kepada narapidana sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Seluruh narapidana di empat lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Langkat menerima pengurangan masa pidana, baik dalam bentuk Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Keempatnya yakni Lapas Narkotika Langkat, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Rutan Kelas II B Tanjung Pura, dan Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan.

(HPG/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi