Diduga Langgar Kode Etik, Propam Polda Sumut Periksa Kompol DK,

Diduga Langgar Kode Etik, Propam Polda Sumut Periksa Kompol DK,
Diduga Langgar Kode Etik, Propam Polda Sumut Periksa Kompol DK, (Analisadaily/Yogi Yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK) diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid) Propam Polda Sumut, Selasa (19/8/2025).

Informasi diperoleh menyebutkan, Kompol DK diperiksa sejak pagi hingga menjelang sore. Pemeriksaan dilakukan dalam dugaan pelanggaran kode etik saat penangkapan tersangka narkoba di Tanjung Balai, beberapa waktu lalu. Kompol DK diduga menganiaya tersangka Rahmadi.

"Pemeriksaan Kompol DK hari ini, terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar sumber di Bid Propam Polda Sumut.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi tentang pemeriksaan Kompol DK membenarkan informasi tersebut. "Iya benar, saat ini sedang diproses Bid Propam Poldasu,"jelas Kabid Humas.

Belum lama ini, ratusan warga Kota Tanjung Balai menggelar aksi di Markas Polda Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jumat (25/7).

Massa mendesak untuk dilakukan pemecatan terhadap Kompol DK karena dinilai menyakiti masyarakat dan bertindak melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP).

Kompol DK merupakan Kanit 1 Subdit 3 Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut yang menangkap dan menahan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu. Padahal, berdasarkan fakta-fakta yang ada, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik Rahmadi.

Tetapi, milik tersangka lain yang diduga sengaja diletakkan petugas di dalam mobil Rahmadi untuk menjerat warga Kota Tanjungbalai itu. Sementara berdasarkan pengakuan Rahmadi, saat itu matanya ditutup lakban oleh petugas yang menangkapnya.

Bahkan ironisnya, saat penangkapan dalam toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Maret 2025 lalu, tim Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol DK diduga kuat menganiaya Rahmadi. Kamera pengawas merekam aksi penganiayaan terhadap Rahmadi itu.

Sehingga, rekaman kamera pengawas di lokasi penangkapan itu viral di sejumlah platform media sosial. Itulah sebabnya warga Kota Tanjungbalai yang menilai Rahmadi adalah korban kriminalisasi Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar aksi di markas Polda Sumut.

Massa aksi yang didominasi kaum ibu itu membentang spanduk seruan Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri agar memecat Kompol DK karena dinilai telah mengkriminalisasi Rahmadi.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, massa juga melakukan aksi tactical pocong yang menandakan matinya keadilan.

Tidak sampai di situ, spanduk yang menyerupai papan bunga bertuliskan kecaman dan harapan kepada Kapolri dan Presiden Prabowo untuk menindak memecat Kompol DK terpampang di dapan markas Polda Sumut.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi