Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II Segera Ditertibkan

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II Segera Ditertibkan
RDP Komisi IV DPRD Medan terkait operasional usaha ekspedisi di Jalan Pukat II yang dikeluhkan warga (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Keberadaan usaha ekspedisi bongkar muat di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung terbukti melanggar ketentuan, menimbulkan kesemrawutan dan kemacatan lalu lintas.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan agar dilakukan penertiban terhadap usaha ekspedisi tersebut.

Rekomendasi itu disepakati oleh Komisi IV DPRD Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, OPD, sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II dan anggota Komisi IV lainnya, yakni, Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy dan Zulham Effendi.

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi IV Edwin Sugesti mengatakan Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II itu. Sebab, jalan di sana itu sempit dan merupakan jalan kota. Jadi tidak boleh dilalui truk. "Daerah itu wilayah pemukiman tidak diperbolehkan usaha ekspedisi/pergudangan," ujar politisi PAN tersebut.

Kalau saja pemilik usaha membandel, lanjut Edwin, dan tidak bersedia memindahkan usahanya, saya minta Pemko Medan segera memasang portal agar truk/kendaraan ekspedisi tidak bisa melintasi di Jalan Pukat II itu.

Dalam rapat tersebut, DPRD Medan memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada pemilik usaha agar mempersiapkan proses pemindahan. Dan kepada Satpol PP agar segera memberikan Surat Peringatan (SP) sebagai tertib administrasi. Lalu kemudian melakukan eksekusi.

Dalam rapat, Edwin Sugesti tampak serius mendorong supaya segera dilakukan penertiban. Edwin menyebut karena Dirinya berdomisili di sana sampai ada tudingan terlibat membeking usaha ekspedisi sehingga aman aman saja. "Saya minta ditertibkan secepatnya, karena sangat mengganggu dan menciptakan keresahan warga," sebut Edwin.

Pada kesempatan itu juga, anggota Komisi IV Rommy Van Boy mengaku sangat menyayangkan pihak Pemko Medan terkhusus Dinas Perhubungan yang terkesan melalukan pembiaran sehingga usaha ekspedisi berjalan mulus kendati sudah dikeluhkan warga.

Seharusnya, Dishub Medan dan stakeholder lainnya terus menyurati pihak pelaku usaha dan melarang usaha bongkar muat di sana. "Sudah jelas melanggar aturan maka harus ditertibkan," tegas Rommy.

Sementara itu pihak Satlantas Polrestabes Medan yang dihadiri Iptu P Tarigan bersama anggotanya, berharap mendapat surat rekomendasi dari DPRD sehingga penertiban dapat segera dijalankan.

"Kalau hanya memberikan tilang, pihak pengusaha hanya membayar tilangnya saja. Lalu mereka kembali melakukan kegiatan usahanya, jadi kurang efektif," tandasnya.

Di akhir rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak berharap Pemko Medan melakukan penertiban dan terlebih dulu mempersiapkan SP dan administrasi sesuai SOP sehingga tidak melanggar prosedur. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi