LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Disky Suryajaya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Disky Suryajaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut pada 19 Agustus 2025.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah akan dilakukan LPS selama maksimal 90 hari kerja sejak izin BPR dicabut. Dana untuk pembayaran klaim ini bersumber dari dana LPS. Nasabah diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
LPS mengimbau nasabah PT BPR Disky Suryajaya untuk tidak khawatir. Nasabah bisa melihat status simpanan mereka di kantor BPR atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim diterbitkan.
Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap bisa dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan agar nasabah tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan.
"Kami mengingatkan nasabah bahwa dana yang disimpan di bank lain tetap dijamin oleh LPS, asalkan memenuhi syarat 3T, yaitu, Tercatat dalam pembukuan bank. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Tidak diindikasikan atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan bank," ungkapnya.
(JW/RZD)