Kuasa Hukum Korban Penipuan Umrah Minta Polda Sumut Tetapkan Eva Suriati Tersangka (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara didesak untuk segera menangkap Eva Suriati, terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah. Laporan ini telah dilayangkan oleh korban, Wirdayati (60), sejak Juli 2024.
Kuasa hukum Wirdayati, Muhammad Rezky Siregar, menyatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami meminta kepada penyidik agar polisi segera menetapkan Eva Suriati sebagai tersangka dan segera menangkapnya," ujar Rezky di Polda Sumut, Selasa (19/8).
Rezky menjelaskan, kasus ini bermula pada November 2023 ketika Eva Suriati menghubungi Wirdayati yang juga seorang agen perjalanan umrah. Eva, yang mengaku sebagai agen dari PT Samira Travel Umroh, membujuk Wirdayati untuk menyerahkan 27 calon jemaah umrah.
Untuk meyakinkan korban, Eva menunjukkan koper dan kwitansi pembayaran palsu. Wirdayati yang termakan bujuk rayu tersebut akhirnya menyerahkan uang jemaah yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah secara bertahap. Namun, setelah uang diterima, 27 jemaah tersebut tak kunjung diberangkatkan.
Karena para jemaah awalnya menyerahkan uang kepada Widayanti, mereka pun menuntut pertanggungjawaban dari Wirdayati. Alhasil, Wirdayati harus menanggung kerugian hingga Rp400 juta. Ia bertanggung jawab penuh dengan membayar kembali uang para jemaah, bahkan memberangkatkan sebagian dari mereka menggunakan uang pribadi.
"Uang yang diserahkan klien kami itu bervariasi. Ada yang Rp 15 juta per orang, ada juga yang Rp 30 juta per orang, dengan jumlah keseluruhan 27 orang," tutup Rezky.
(JW/RZD)