Kementerian ATR/BPN Diminta Berantas Mafia Tanah di Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta serius memberantas mafia pertanahan di Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, masyarakat Sumut membutuhkan perlindungan hukum terkait netralitas ATR/BPN Sumut.
Secara keseluruhkan, Kementerian ATR/BPN diminta membersihkan orang-orang yang melindungi mafia hukum karena ingin menyerobot lahan masyarakat.
“Hari ini, kami dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumut dalam hal ini ada lima perwakilan kelembagaan, yakni Democration Monitoring Institute (DMI), Jaringan Mahasiswa Masyarakat dan Pemuda (JMMP), Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK), Yayasan Simpul Jaringan Anak Bangsa (Sijabang), Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) hadir mendampingi Mimi Herlina Nasution yang diduga menjadi korban persengketaan tanah,” sebut Ketua Koordinator KMMB Sumut, Sutoyo SH di Jalan Sei Belutu, Medan, Rabu (20/8).
Menurut Sutoyo, KMMB Sumut menemukan beberapa pemecahan tiga sertifikat yang sudah ada hasil telaah dari pihak kepolisian dan ATR/BPN Medan yang menyatakan tiga pemecahan sertifikat tersebut cacat hukum atau cacat administrasi.
Untuk itu, katanya, KMMB Sumut meminta kejelasan Indag Poldasu yang menangani telaah hasil pemeriksaan tiga sertifikat tersebut, namun oleh ATR/BPN Sumut malah mengatakan tiga sertifikat tersebut cacat hukum dan cacat administrasi.
“Kami menilai ATR/BPN Sumut mengulur waktu terhadap surat yang dilayangkan 23 Mei lalu terkait permohonan pembatalan terhadap sertifikat Hak Milik Nomor: 509, Nomor: 510 dan Nomor : 871/ Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Masing-masing atas nama Alimin dikarenakan cacat administrasi sebagaimana kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat. Anehnya, mereka justru mohon petunjuk. Artinya, ATR/BPN Sumut tidak percaya terhadap telaah kepolisian dan ATR/BPN Medan,” sebutnya.
Jika itu benar, kata Sutoyo, baiknya ATR/BPN Medan ditutup karena ATR/BPN Sumut tidak mau bertanggung jawab terhadap penerbitan tiga sertifikat yang sudah dinyatakan cacat hukum atau administrasi tersebut.
“Untuk itu, kami minta ketegasan. Kami akan melakukan aksi damai besar-besaran di Dirjen Pertanahan pusat meminta agar Kepala ATR/BPN Sumut dicopot karena tidak memberikan win win solution terhadap masyarakat yang sangat membutuhkan perlindungan hukum atas tanah yang diduga diserebot Alimin," sebutnya.
Kami yakin, tegasnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, negara mampu mengupayakan keadilan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan kepastian hukum.
(HEN/RZD)