BNN Sita 35 Kg Sabu dan 105 Kg Ganja Selama Juni-Juli 2025

BNN Sita 35 Kg Sabu dan 105 Kg Ganja Selama Juni-Juli 2025
BNN Sita 35 Kg Sabu dan 105 Kg Ganja Selama Juni-Juli 2025 (Analisadaily/Yogi Yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Sepanjang Juni-Juli 2025 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil meringkus 7 tersangka dari hasil pengungkapan 4 kasus berbeda dan menyita barang bukti diantaranya, 35 Kg sabu dan 105 Kg ganja kering.

Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga H Panjaitan melalui Kasi Wastahti ,Hisar Situmorang, SH, MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Analisadaily.com, Jumat (22/8) menyebutkan, tujuh tersangka yang berhasil dibekuk yakni, MF (35) dan K (39) yang keduanya warga Aceh, IN (30) warga Bengkalis, Riau, S (63) warga Deliserdang, MH (28) dan M (38) warga Aceh dan M alias Y(24) warga Medan.

Untuk pengungkapan, 94 Kg ganja kering bermula saat Tim memperoleh infomasi bahwa terdapat pengambilan ganja di wilayah wilayah Aceh Gayo. Tim gabungan BNN RI bersama dengan tim BNNP Sumatera Utara melakukan penyelidikan bersama. Pada 29 Juni 2025 tim melakukan profiling terhadap para target.

Tim kemudian menangkap mobil yang dikendarai para tersangka bernomor polisi BL 1802 KZ . Saat digeledah dari dalam mobil petugas menemukan 5 karung yang diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka lagi, MF. Setelah dilakukan penangkapan, para tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Sumut.

Sedangkan untuk pengungkapan 35 Kg sabu bermula, adanya informasi masyarakat soal peredaran sabu. Tim kemudian melakukan joint investigasi untuk mendapatkan informasi lengkap terkait target pelaku. Kemudian pada 15 Juli 2025 dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, MH & M als Y.

Kemudian petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 35 bungkus dengan total berat 36 Kg yang disimpan dalam 4 kardus (19 bungkus) dan 1 buah koper (17 bungkus) di dalam kamar kos pelaku. Kemudian 2 (dua) orang pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan pada 19 Juli 2025. Dan berhasil mengamankan tersangka, M di sebuah Hotel Jalan Raya Puncak Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jabar.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi