
Analisadaily.com, Medan - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan berhasil menggerebek tiga pabrik mie kuning basah yang menggunakan bahan berbahaya formalin di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Kamis (21/8/2025). Dari operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 25 karung mie beserta bahan tambahan berbahaya dengan nilai ekonomi mencapai Rp200 juta.
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, menjelaskan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan mie mengandung formalin beredar di Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir. Berdasarkan penelusuran, sumber produksi mie berbahaya itu mengarah ke Kota Siantar dan sekitarnya.
“Setelah dilakukan uji laboratorium, terbukti mie tersebut positif mengandung formalin. Tim kemudian melakukan operasi di tiga lokasi berbeda dan mendapati aktivitas produksi berlangsung,” kata Martin, Jumat (22/8/2025).
Martin menyebutkan tiga lokasi penggerebekan mie berbahan formalin itu yaitu pertama, di Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Di lokasi ini, disita 4 karung mie kuning siap jual, 2 karung mie belum direbus, 1 karung adonan tepung, 2 liter cairan formalin, serta air abu untuk merebus adonan.
Kedua, industri mie kuning basah di Jalan Besar Siantar 1000 Dolok, Dusun I Embong Panembeyan, Panei, Kabupaten Simalungun. Lokasi ini, diamankan 7 karung mie siap jual, adonan tepung, soda A, dan botol air resep yang diduga dicampur bahan kimia berbahaya.
Ketiga, industri mie kuning basah milik inisial SB di Jalan Patimura 278B, Pematang Siantar. Ditemukan untuk diamankan barang bukti 12 karung mie basah siap edar, 2 karung soda A, 2 drum air abu, serta beberapa jerigen cairan kimia.
"Mie berformalin ini dipasarkan luas ke sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Temuan ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Tujuan operasi ini adalah menyelamatkan konsumen dari pangan yang mengandung zat berbahaya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, menurut informasi Dinas Kesehatan setempat, beberapa pelaku usaha mie tersebut sebelumnya merupakan binaan pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, mereka tetap menggunakan bahan kimia berbahaya yang dilarang untuk pangan.
Ancaman Hukuman
BBPOM telah meminta keterangan dari pengelola pabrik dan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 136 jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 2–5 tahun serta denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
“Apakah nantinya pelaku dihukum maksimal atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Yang jelas, unsur pidananya sudah terpenuhi karena terbukti menggunakan bahan berbahaya,” ujar Martin.
Imbauan
BBPOM, lanjut Martin, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli mie basah. Mie yang dicampur formalin biasanya memiliki ciri-ciri seperti tahan lebih dari dua hari tanpa basi, tampak mengkilap, tidak lengket, dan bertekstur kenyal seperti karet dan tidak dihinggapi lalat meski dibiarkan terbuka.
“Mie basah yang normal hanya bertahan satu hari. Kalau ada yang awet sampai tiga hari bahkan berminggu-minggu, itu patut dicurigai mengandung bahan berbahaya. Jangan dikonsumsi, lebih baik dibuang,” pesan Martin.
(WITA)