Sat Narkoba Polrestabes Ciduk Pengedar Sabu Kampung Baru (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Menindaklanjuti informasi masyarakat soal seringnya transaksi narkoba di Jalan Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu, AS (35) dari lokasi.
Dari tangan tersangka, AS, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menyita 2 plastik klip sabu seberat, 1,25 gram dan uang tunai senilai Rp 70 ribu hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025), menjelaskan, usai menindaklanjuti informasi masyarakat soal adanya transaksi narkotika di Jalan Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun tim bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Petugas yang menyamar mengetahui tersangka, AS berada di lokasi kemudian pura-pura membeli sabu kepada tersangka.
Saat tersangka AS hendak menyerahkan sabu yang dipesan, petugas langsung menangkap tersangka, AS. Saat digeledah petugas menemukan 2 paket sabu seberat 1,25 gram dari saku AS dan uang tunai senilai Rp 70 ribu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna kepentingan penyidikan.
"Karena perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"tukas Kasat Narkoba.
(YY/WITA)