Pembahasan Ranperda KTR Medan Dinilai Belum Menunjukkan Kemajuan Berarti

Pembahasan Ranperda KTR Medan Dinilai Belum Menunjukkan Kemajuan Berarti
Ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Medan - Pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Medan belum menunjukkan kemajuan berarti.

Pada rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR Medan di Kantor DPRD Medan, draft yang seharusnya dibahas hari ini, Senin (25/8/2025) ternyata belum selesai.

Semua peserta rapat yang hadir, baik dari Pansus DPRD Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Kesehatan Medan, dan Kanwil Kemenkum Sumut mendapat fotocopy "draft" Ranperda KTR Medan sebelum rapat dimulai pukul 16.00 WIB.

Ternyata saat pembahasan dimulai, berkas yang ada di tangan peserta rapat belum berbentuk draft, tetapi hanya berbentuk konsep.

Yuli Rosdiana Sitorus, Perancang UU Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan hal tersebut.

Menurutnya draft rancangan perubahan Perda KTR harusnya berisi poin-poin perubahan.

Pasal apa saja yang ditambahkan dan pasal apa yang dihapus dari Perda sebelumnya.

"Perlu kami informasikan atas perubahan Perda ini sebenarnya sudah kami harmonisasikan sesuai permintaan bagian Hukum Setda Pemko Medan pada Selasa 19 Maret 2024 dan berdasarkan surat permohonan harmonisasi dari DPRD Medan. Pada rapat harmonisasi draft di internal, yang kami peroleh ini ternyata bukan draft perubahan, ini masih konsep. Kami sudah kami sampaikan ini juga pada dinas kesehatan," ungkapnya di hadapan pansus.

Menurut Yuli, kalau draft perubahan cukup dua pasal saja. Yakni pasal-pasal apa saja yang dihapus dan pasal apa saja yang ditambahkan, cukup itu dua saja yang diharmonisasi, karena Perda sebelumnya sudah melalui tahap harmonisasi.

Nah, saat kami melakukan harmonisasi Ranperda ini kami tidak menemukan 2 pasal tersebut. ini kesannya masih konsep," tegasnya.

Ia membeberkan bahwa di internal Kemenkum Sumut sudah merangkum apa saja perubahannya dari Perda sebelumnya. Pertama, mengenai sanksi administratif, harusnya tidak dalam 1 pasal.

Sebaiknya dalam satu pasal ada norma, pelanggaran, langsung sanksinya. itu yang membedakan sanksi administratif dengan sanksi pidana. Kalau dilihat dalam Ranperda saat ini, sanksi administratif hanya ada di pasal 43 saja.

Kedua, mengenai peran masyarakat dan Ketiga mengenai iklan. Dari draft terdahulu, ada tiga ini yang mau diubah.

Yuli menegaskan peran Kemenkum pada harmonisasi ini tidak dalam rangka mengakomodir pihak manapun yang disebutkan dalam Ranperda, tetapi hanya menyesuaikan dengan peraturan-peraturan lain yang sudah ada, apakah ini hanya diubah atau mencabut perda yang terdahulu.

"Kalau lebih dari 50 persen perubahannya maka harus dicabut Perda terdahulu. Kalau hanya perubahan beberapa pasal, maka betul tidak perlu dicabut cukup perubahan saja. itu lah hasil harmonisasi kami," jelasnya.

Mendengarkan penjelasan dari Kemenkum Sumut, Ketua Pansus Ranperda KTR Medan, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H meminta Bagian Hukum Setda Pemko Medan untuk memperbaiki konsep yang sudah dibagikan menjadi draft. Sehingga pada Rapat Pansus selanjutnya sudah ada Draft untuk dibahas bersama.

"Kalau begitu kita tunggu perubahan Konsep menjadi Draft dari Bagian Hukum. harus to the point, pasal-pasal mana saja yang berubah dan mana yang dihapus ya. Dengan begitu rapat skors hingga minggu depan," ujarnya.

Adapun anggota Pansus Perda KTR yang hadir pada rapat hari ini di antaranya adalah Binsar Simarmata, Henry Jhon Hutagalung, Sri Rejeki, Muslim, dan Reza Fahlevy.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi